Caption: Pihak Manajemen PT SBP, Kepala Desa Sorek Dua, Dinas DLH Pelalawan dan 2 orang LSM meninjau langsung lokasi parit yang di duga tercmar oleh limbah PKS.
Pelalawan – Pada hari Kamis 04 Januari 2024, awak media berkesempatan bertemu dengan Humas PT Surya Bratasena Plantation di bilangan Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau .
.
Pertemuan itu untuk meminta keterangan (information development) kepada pihak perusahaan yang terkait dan sekaligus memberi porsi pewartaan yang berimbang atas publikasi berita sebelumnya Minggu, (31/12/2023) Tentang “Dugaan kebocoran atau rembesan IPAL (Instalasi Pemanfaatan Air Limbah) PKS PT SBP” yang kemudian dituding menyebabkan menghitamnya air di parit lahan masyarakat.
Humas PT SBP, Aditiya Denni, kami menerima berita itu pada hari Minggu, tepat di penghujung tahun 2023 dan jelang pergantian tahun baru 2024.
“Jelasnya lebih lanjut, bahwa pasca pemberitaan itu ia segera menghimpun informasi dari PIC Pabrik dan diperoleh gambaran tentang kronologis dari mencuatnya isu yang beredar ke media,” ungkapnya.
Ketika petugas kami menerima laporan dari subjek terkait, pada Minggu sore (31/12/2023) langsung di lakukan ground-check dan mengklarifikasi atas laporan tersebut, bahwa jalan yang melintasi Kolam IPAL itu pasti akan tercium bau yang khas, apalagi di saat kondisi hujan.Namun tidak ada di rasakan bau tersebut,” bebernya.
(Lalu) “Terkait warna hitam di parit lahan masyarakat, itu juga sudah diterangkan bahwa kondisi tanahnya memang seperti itu dan bukan akibat rembesan IPAL.
Setelah melakukan koordinasi internal, pihaknya lantas mengagendakan untuk adanya sesi konfirmasi perihal yang dianulir tersebut lewat pengecekan objektif di lapangan.
“Sayangnya, sebelum proses itu terjadi (Dilakukan), informasi yang cenderung parsial itu telah lebih dulu dihembuskan ke media dan di-blowup secara negative-framing, alih-alih mengedepankan proses verifikasi informasi yang ketat.
Narasi yang beredar sifatnya repetitif dan sepertinya menjustifikasi bahwa informasi itu mendahului fakta, padahal untuk sampai pada objektifitas yang faktual perlu dilakukan pengujian dan verifikasi secara akuntabel melalui keterlibatan pihak-pihak yang punya kewenangan di bidang lingkungan.
“Yang kita takutkan asumsi subjektif itu seringkali digunakan untuk membingkai informasi…Post-faktumnya begitu!,” ungkap Humas PT SBP saat menanggapi pola pemberitaan yang repetitif (diulang-ulang) di sejumlah kanal,” paparnya
Sebagai tindakan responsif atas laporan dugaan kebocoran limbah pabrik PT SBP, maka digelarlah verifikasi lapangan pada Selasa 02 Januari 2024. Para pihak yang hadir dalam gelar verifikasi tersebut yaitu Management PT SBP sebanyak 4 orang, Tim GAKUM DLH Kabupaten. Pelalawan sebanyak 3 orang, Kepala Desa Sorek Dua, serta turut hadir perwakilan dari LSM Lingkungan sebanyak 2 orang.
“Kegiatan verifikasi dimulai dengan meninjau lokasi yang berawal dari lokasi parit, kemudian menelusuri sumber parit sampai ke titik IPAL.
Hasil dari kegiatan ini diperoleh fakta bahwa tidak ditemukan adanya kebocoran atau rembesan pada kolam IPAL PT SBP. Follow-up berikutnya akan diupayakan melalui hasil pengambilan sampel oleh tim GAKUM DLH Kabupaten. Pelalawan.
“Keesokan harinya, Rabu 03 Januari 2024, tim Polsek Pangkalan Kuras juga turut melakukan peninjauan lapangan.
Dalam kesempatan itu, pihak PT SBP telah memberikan keterangan berikut data-data pendukung yang diperlukan. Dengan adanya proses verifikasi yang komprehensif tersebut yaitu dengan melibatkan berbagai institusi, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, bahwa hal tersebut menguatkan sebuah afirmasi positif, tidak hanya pada sisi transparansi yang ditunjukkan pihak perusahaan, namun juga terhadap pengelolaan lingkungan yang telah berjalan secara sustain saat ini,” Imbuhnya.***
Editor: Dian.