Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Sabu Diamankan

98
×

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hilir, Kompas1net– Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 23.55 WIB setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Enok menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali, S.H. untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor (S alias T Bin T) (22 thn) di rumahnya di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, alat pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, (S alias T) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari (A H S alias A Bin A) (36thn ) yang berdomisili di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan (A H. S) di sekitar rumahnya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.

Dalam penggeledahan di rumah terlapor kedua, (A. H S) polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai Rp4,1 juta, plastik pembungkus shabu, gunting serta satu unit handphone.

Kedua terlapor diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta pengembangan lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Pengungkapan yang dilakukan Polsek Enok ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Inhil bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.