Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaPeristiwa

Perangi HP Ilegal dan Narkoba, Rutan Rengat Gelar Apel Ikrar Gandeng TNI-Polri

94
×

Perangi HP Ilegal dan Narkoba, Rutan Rengat Gelar Apel Ikrar Gandeng TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rengat, Kompas1net– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat menegaskan komitmen mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Komitmen itu diwujudkan melalui Apel Ikrar Pemasyarakatan yang digelar di lapangan dalam Rutan Rengat, Jumat, 8 Mei 2026.

Apel melibatkan Aparat Penegak Hukum dari unsur TNI dan Polri serta dihadiri rekan media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Logistik bersama Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu yang memberi dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasubsi Pengelolaan Rutan Rengat Ricky Renaldi yang juga menjabat Pelaksana Harian Kepala Rutan Rengat. Dalam amanatnya, Ricky menekankan pentingnya sinergi seluruh petugas dalam menjaga integritas dan memberantas narkoba serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

“Deklarasi dan apel ikrar ini bukan hanya seremonial semata, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas Ricky.

Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra pemasyarakatan. “Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Rutan Rengat yang bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan yang dilaksanakan secara gabungan bersama personel TNI-Polri. Razia dilakukan menyeluruh guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

Sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, Rutan Rengat juga menggelar tes urine terhadap warga binaan dan seluruh pegawai. Pelaksanaan tes urine dilakukan bersama aparat terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan komitmennya mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun praktik penipuan.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.