Pekanbaru, Kompas 1 net- Tim penyidik Harta benda dan tanah (Hardabagtah) Direskrimun Polda Riau kembali ungkap 5 (lima) tersangka yang diduga sendikat mafia tanah dengan modus penyerobotan lahan HGU milik PT.Alam Sari Lestari yang kini berganti ke PT.Sinar Belilas Perkasa (SBP). Kamis 12 Desember 2024.
Setelah di lakukan penyelidikan terhadap para tersangka dan ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait dengan penyerobotan lahan HGU (Hak Guna Usaha) tersebut.
Saat di konfirmasi melalui via telfon salah satu penyidik masih merahasiakan terkait hal tersebut. Namun, sementara sejumlah data sudah beredar.
Saat di konfirmasi kepada magement PT.Sinar Belilas Perkasa (SBP). Jubir PT. SBP menyebutkan bahwa. Hal tersebut memang benar, adapun dari ke 5 (lima) tersangka yaitu mantan Kades inisial ID, selanjutnya inisial BT, Manager Inisial RE, SP dan SH alias Madi
Sebagaimana diketahui, menjamurnya aksi penyerobotan lahan/tanah oleh mafia-mafia tanah seperti tanah adat, personal, Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak dan melawan hukum yang terjadi di Indonesia, Maka pemerintah Indonesia dan aparatur penegak hukum yang dimiliki, (kepolisian, kejaksaan, stakeholder lainnya) harus bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu,
Kejahatan ini (penyerobotan tanah/lahan) sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) padal 385 KUHP, kejahatan yang ada dalam pasal 385 disebutkan dengan kejahatan stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, Gedung dan lainnya, diancam dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun.
Tindak pidana Penyerobotan Lahan/tanah merupakan perbuatan yang melawan Hukum yang dilakukan oleh individu, kelompok, untuk menguasai hal atas lahan/tanah tersebut dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI.**
Penulis. Tores.*
Sumber. Jubir PT SBP