Example floating
Example floating
Perusahaan

PHR Sebut Lokasi Berstatus BMN dan Berizin Lingkungan, Pertanyaan Soal Legalitas Galian C Belum Terjawab

13
×

PHR Sebut Lokasi Berstatus BMN dan Berizin Lingkungan, Pertanyaan Soal Legalitas Galian C Belum Terjawab

Sebarkan artikel ini
oppo_0
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 net – Jawaban PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) atas konfirmasi media terkait aktivitas pengambilan material di salah satu lokasi dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan dinilai belum menyentuh substansi utama. PHR hanya menjelaskan bahwa lokasi tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah memiliki izin lingkungan, tanpa menjelaskan legalitas kegiatan pengambilan material galian C yang dikerjakan kontraktor pelaksana, PT AKM.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Manager Corporate Communication PHR, Fikri Fardhian, melalui Panji Ahmad Syuhada menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjalankan operasinya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senantiasa mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Fikri.

Menurutnya, lokasi yang menjadi sorotan merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan yang memiliki izin lingkungan dan berstatus BMN.

“Area yang dimaksud merupakan bagian dari wilayah kerja PHR yang memiliki izin lingkungan dan berstatus Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.

PHR juga menyatakan seluruh kegiatan operasional migas berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Setiap kontraktor pun diwajibkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“PHR bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas dan ESDM,” tambahnya.

Status BMN Tak Otomatis Hapus Kewajiban Izin

Namun jawaban tersebut dinilai belum menjawab pokok pertanyaan: apakah aktivitas pengambilan material batuan atau galian C oleh kontraktor PT AKM telah memiliki dasar perizinan sesuai UU Minerba dan Kehutanan.

Secara yuridis, status BMN adalah status penguasaan aset negara. Status ini tidak secara otomatis menghapus kewajiban pemenuhan perizinan apabila di atas lahan tersebut dilakukan kegiatan yang oleh undang-undang diwajibkan memiliki izin.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Hal ini dipertegas lagi dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila lokasi berada di kawasan hutan, maka berlaku UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki persetujuan atau perizinan.

Dengan demikian, sejumlah pakar hukum menilai status BMN bukanlah norma yang mengesampingkan rezim perizinan pertambangan, kehutanan, maupun lingkungan hidup. BMN mengatur kepemilikan aset. Izin Minerba mengatur legalitas pengambilan material. Izin kehutanan mengatur penggunaan kawasan. Izin lingkungan mengatur dampak. Keberadaan salah satu izin tidak serta-merta menggantikan izin lain.

Dokumen Perizinan Belum Diperlihatkan

Hingga berita ini diterbitkan, PHR belum memperlihatkan dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum kegiatan dimaksud. PHR juga belum menjelaskan secara rinci regulasi yang menjadi dasar jika kegiatan tersebut dikecualikan dari izin pertambangan.

Untuk memperoleh informasi berimbang, media masih berupaya meminta klarifikasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan terkait:

1. Apakah kegiatan pengambilan material batuan telah memenuhi ketentuan UU Minerba dan PP 96/2021?

2. Apakah status BMN menghapus kewajiban izin pertambangan atau izin lain?

3. Jika di kawasan hutan, apakah telah memenuhi UU Kehutanan dan PP 23/2021?

4. Bagaimana bentuk pengawasan SKK Migas dan ESDM di lapangan?

Transparansi aspek perizinan dinilai penting untuk kepastian hukum masyarakat dan memastikan pemanfaatan SDA sesuai asas legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sesuai prinsip UU Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PHR maupun instansi terkait.

Jika dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan, maka kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan di lapangan.

Tim Media 

 

Example 120x600