Example floating
Example floating
Hukrim

Sopir Land Cruiser BM 151 AK Jadi Tersangka Laka Maut KM 10 Perawang

20
×

Sopir Land Cruiser BM 151 AK Jadi Tersangka Laka Maut KM 10 Perawang

Sebarkan artikel ini

SIAK, Kompas1.Net — Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak kepolisian telah ambil langkah tegas terkait penetapan status hukum pengemudi kendaraan roda empat yang terlibat dalam insiden maut tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, SH terangkan bahwa setelah selesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Siak gelar perkara resmi pada Sabtu malam (31/10/2026).

“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Siswoyo, Minggu (01/11/2026).

Pihak kepolisian jerat DK dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang akibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna lancarkan proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi jalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.

Pihak kepolisian pastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus kembali ingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Sumber: Polresta Pekanbaru, 02/11/2026
Penulis: ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *