Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Penertiban PKL di Pasar Bawah Kota Bangko Berlangsung Damai 

89
×

Penertiban PKL di Pasar Bawah Kota Bangko Berlangsung Damai 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MERANGIN, Kompas 1 net –– Dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan & Perindustrian (DKUKMPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) berkolaborasi dengan pemerintah Kecamatan Bangko dan Kelurahan Pasar Bangko untuk mengelar apel penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di halaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Bawah Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada Kamis, 18 September 2025.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Kelurahan Pasar Bangko dan Kecamatan Bangko telah memberikan Sosialisasi, himbauan dan telah memberikan waktu kepada para PKL yang berada di Pasar Bawah Bangko untuk dapat menertibkan dagangannya agar tidak berjualan di atas jalan, trotoar dan drainase.

Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dilakukan Penertiban Gabungan Dinas Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Merangin, selanjutnya melalui pemerintah Kecamatan Bangko, DKUKMPP, DLH Satpol-PP dan Dishub mengambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang tidak mengindahkan peringatan sebelumya.

Kegiatan penertiban tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif, Camat Bangko dan pihak satpol-PP juga memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang.

“Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar, terlebih dahulu kami melakukan apel bersama Satpol-PP, DKUKMPP, DLH Dishub dan Pemerintah Kelurahan Pasar Bangko kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini,” ungkap Camat

Camat Bangko, Anggie Yuwana S.STP berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terwujudnya visi misi Bupati dan Wakil Bupati Merangin serta Bangko Kota Beriman (Bersih, Rapi, Indah , Aman dan Nyaman)

“Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman,” tutup Anggie.

Ade Irawan (tores)
Sumber: Camat Bangko


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.