Pemdes Lipai Bulan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kerumutan Sosialisasi Larangan Menangkap ikan dengan Cara Meracuni Sungai

Foto : Istimewa

Pelalawan – Pemerintah Desa Lipai Bulan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan bersama Polsek Kerumutan Polres Pelalawan dengan tegas melarang penangkapan ikan di Sungai mengunakan bahan kimia (racun) dan setrum. Senin (22/07/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala desa Lipai Bulan,Suardi,SE mengatakan,saat masyarakat masih banyak nelayan tradisional (masyarakat) yang menggantungkan nasibnya (nafkah) dengan cara mencari ikan di sungai – sungai,” ucap Suardi,SE.

Jadi,tujuan dari pemasangan papan peringatan – himbauan (Sosialisasi) yang di pasang oleh pemerintah desa Lipai Bulan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas – Polsek Kerumutan kelompok nelayan tradisional,tokoh adat dan tokoh masyarakat agar dapat di fahami serta menjaga kelestarian sungai yang menjadi kekayaan dan ke arifan lokal.

“Tidak itu saja, tujuan dari semua yang di lakukan adalah untuk menjaga dan melestarikan habitat dan ekosistem yang ada di sungai – sungai, khususnya yang ada di seputaran desa Lipai Bulan dan sekitarnya,” terang Suardi,SE

Untuk itu, saya (Suardi,SE – red) atas nama pemerintah desa Lipai Bulan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat yang ada agar dapat bersama – sama untuk menjaga , melestarikan aset – aset kekayaan alam yang kita miliki saat ini dan yang terpenting patuh dan taati hukum dan aturan yang berlaku saat ini.

“Ditambahkan Suardi,SE. Apabila hal ini kita lakukan, pasti nya yang menikmatinya kelak adalah anak cucu kita semua. Dan apabila ada masyarakat yang masih membandel,berani, nekad dengan tetap melakukan mencari ikan secara ilegal, maka, diminta masyarakat agar secepatnya melaporkan ke pihak desa juga ke pihak APH agar secepatnya di tindak tegas,”pinta Kades Lipat Bulan Suardi,SE.

Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan, melalui Bhabinkamtibmas desa Lipai Bulan, Bripka Mujiono,SH.Menbenarkan telah bekerja sama untuk menjaga dan melestarikan habitat dan ekosistem yang ada di sungai – sungai khususnya di desa Lipai Bulan dan sekitarnya.

“Untuk langkah – langkah awal yang kita lakukan saat ini adalah memasang papan himbauan (warning) tentang larangan mencari ikan secara ilegal yaitu dengan car meracun dan mengunakan alat strom. Saat ini, masih banyak masyarakat khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan nasibnya mencari ikan di sungai.

Jadi, untuk kelangsungan ekosistem dan habitat yang menjadi kekayaan dan kearifan lokal, kita semua wajib menjaga bersama – sama agar kelestarian dan kelangsungan sungai yang kita miliki tetap terjaga dengan baik.

“Dipapan himbauan sudah dan sangat jelas sangsi – sangsi dan jeratan hukum pidana apa bila ada masyarakat yang masih berani melanggarnya.

Apabila ada masyarakat yang dengan sengaja secara terang – terangan melakukan hal tersebut, maka pelaku dapat di ancaman sangsi pasal 98 Ayat (1) UU No 33 Tahun 2009. Pidana Minimal 3 tahun – 10 tahun dengan denda 3 – 10 Miliar.

“Tidak itu saja, Bhabinkamtibmas desa Lipai Bulan bersama Pemdes Lipai Bulan melakukan sosialisasi, dengan cara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan membuka lahan dengan cara membuka. Karena cara tersebut dapat di kenakan sangsi pidana tentang Undang – undang Kehutanan pasal 78 ayat 3 No 40 Tahun 1999 dengan sangsi penjara 15 tahun dan Denda 10 Miliar. Undang – undang Perkebunan.pasal 8 UU No 39 Tahun 2014,dengan Penjara 10 tahun denda 10 Miliar.

Untuk itu, marilah kita sama – sama (masyarakat) untuk tidak melanggar himbauan (sosialisasi) yang telah di sampaikan, salam Presisi untuk kita semua,” imbuh Bhabinkamtibmas Polsek Kerumutan Polres Pelalawan,Mujiono,SH.(*)

 

 

 

Redasksi : Dian.

Pos terkait