Example floating
Example floating
PJS

Organisasi JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

47
×

Organisasi JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net- Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyelaraskan nya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.***

Artikel ini sudah tayang di Pelalawanpos.

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`