Example floating
Example floating
Hukrim

Lemahnya Pengawasan Pemerintah,Pabrik Tisu PT RAPP Membandel,DLH Pelalawan Sudah Ingatkan

37
×

Lemahnya Pengawasan Pemerintah,Pabrik Tisu PT RAPP Membandel,DLH Pelalawan Sudah Ingatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Pabrik Tisu PT RAPP di kabupaten Pelalawan, Riau

Riau (Pelalawan) Salah satu perusahaan swasta, Pabrik tisu yang didirikan PT RAPP yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau menuai sorotan publik, lantaran belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nofitra mengatakan RAPP telah diberi peringatan untuk tidak melanjutkan aktivitas dilokasi tersebut.

“Kemarin sudah di stop oleh tim pengawas, untuk diselesaikan dulu dokumen lingkungannya, baru bisa dilanjutkan kegiatan dilokasi,” ucap Eko Nofitra dalam chanel Jelajah Riau Televisi.

Lanjut Eko, seharusnya perusahaan tersebut tidak mendirikan bangunan pabrik sebelum ada persetujuan lingkungan. Sebab, Amdal merupakan dokumen perencanaan,” ucapnya

Kepala Dinas ini begitu sangat yakin PT RAPP memahami regulasi. “Tanpa diingatkan (ikuti aturan) RAPP juga tahu. Karena aturannya mengatakan seperti itu, dokumen lingkungan itukan dokumen perencanaan.

Dikatakannya, mengenai pemantauan proses pembangunan pabrik tisu tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau bukan DLH Pelalawan,” terang Eko.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Riau Embiyarman belum memberi jawaban kepada Persadariau saat ditanya berkenaan dengan Amdal pabrik tisu milik RAPP.

Pemerintah Indonesia telah mengatur tata cara berinvestasi dan perizinan melalui berbagai peraturan perundang undangan, peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Pembangunan pabrik tisu oleh RAPP merupakan salah satu bentuk investasi langsung (direct invesment) dengan kata lain disebut juga sebagai penanaman modal.

Berkaitan dengan investasi perusahaan raksasa tersebut, jurnalis mencoba menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau.

Keterangan yang diterima dari pihak DPM-PTSP Provinsi Riau, izin pabrik tisu atas nama PT RAPP bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Penerbitan izinnya (pabrik tisu) bukan kewenangan DPMPTSP Riau, kami tidak pernah menerbitkan izin pabrik tersebut,” demikian keterangan tertulis Kepala Bidang Perizinan Vera Angelika OK dikutip dari Indonesiawarta.com.

Pejabat ini menambahkan, menurut informasi yang dia ketahui investasi RAPP adalah jenis Penanaman Modal Asing (PMA). Di mana Pemerintah Pusat memegang kendali dalam penerbitan perizinan.

Senada dengan Vera, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal Arsyad menuturkan perizinan usaha perusahaan tersebut kewenangan Kementerian.

“Setahu saya RAPP itu PMA maka perizinan usahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian investasi dan hilirisasi,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, (22/5/25).

PT RAPP kerap menyatakan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam bidang lingkungan, sosial dan ekonomi.

Namun faktanya, Menteri Lingkungan Hidup mengungkap anak usaha Royal Golden Eagle ini tidak mengantongi AMDAL dalam membangun pabrik tisu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP) belum berhasil dihubungi. (*)

 

 

 

 

 

Sum; suarafaktual.com.

Example 300250
Example 120x600