INHU, Kompas 1 net – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhu, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, dengan dihadiri Wakil Bupati Inhu Hendrizal, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD.
Agenda utama rapat adalah penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait daftar Ranperda yang akan dibahas sepanjang 2026. Setelah melalui pembahasan bersama, disepakati 10 Ranperda masuk skala prioritas sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan hukum dan pelayanan publik di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar pembahasan berjalan optimal. “Kami berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara maksimal, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta implementatif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Hendrizal mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Propemperda. Ia berharap proses legislasi daerah berlangsung tertib, sistematis, tidak tumpang tindih, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Inhu. “Regulasi yang baik adalah pondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan 10 Ranperda prioritas ini menjadi langkah awal DPRD dan Pemkab Inhu memperkuat kerangka hukum daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi masyarakat pada 2026.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan















