Example floating
Example floating
Parlemen

Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Sahkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Perkuat Regulasi Daerah

100
×

Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Sahkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Fokus Perkuat Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhu, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, dengan dihadiri Wakil Bupati Inhu Hendrizal, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD.

Agenda utama rapat adalah penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait daftar Ranperda yang akan dibahas sepanjang 2026. Setelah melalui pembahasan bersama, disepakati 10 Ranperda masuk skala prioritas sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan hukum dan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar pembahasan berjalan optimal. “Kami berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat dibahas secara maksimal, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta implementatif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Hendrizal mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Propemperda. Ia berharap proses legislasi daerah berlangsung tertib, sistematis, tidak tumpang tindih, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Inhu. “Regulasi yang baik adalah pondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Penetapan 10 Ranperda prioritas ini menjadi langkah awal DPRD dan Pemkab Inhu memperkuat kerangka hukum daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi masyarakat pada 2026.

 

 

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta