JAKARTA, Kompas 1 net – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dikutip dari CNN Indonesia. Keputusan diambil Senin 22/6/2026 usai Kejari Jaksel terima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya dengan pertimbangan penangguhan penahanan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin 22/6/2026.
Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujar Marcelo.
Keputusan tidak menahan diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat 19/6/2026. Keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan direkomendasikan rawat inap agar kondisi stabil.
Penyidik memastikan keberadaan tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh kejaksaan.
Sumber: CNN Indonesia, 22 Juni 2026 17:41 WIB
Editor: [Redaksi Kompas 1 net ]












