Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

KAMMI Bengkalis Soroti Dugaan Penguasaan 364 Hektare Lahan Masyarakat oleh PT PAB

42
×

KAMMI Bengkalis Soroti Dugaan Penguasaan 364 Hektare Lahan Masyarakat oleh PT PAB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BENGKALIS, Kompas 1 net  — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bengkalis yang diketuai Andika Rahmat, bersama sejumlah elemen organisasi dan lembaga lainnya, menyoroti persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare yang diperjuangkan oleh Kelompok Tani Banureha.

Lahan di Desa Bumbung Diduga Dikuasai PT PAB

Lahan yang menjadi persoalan berada di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang saat ini berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan oleh PT Palma Agung Betuah (PAB).

KAMMI menilai terdapat dugaan pengambilan dan penguasaan hak masyarakat atas lahan tersebut. Berdasarkan keterangan Kelompok Tani Banureha, lahan tersebut telah melalui proses pelepasan atau penyerahan dari Bathin Betuah Sobanga kepada Kelompok Tani Banureha.

Masyarakat 2 Kali Minta Kejelasan, Belum Ada Jawaban

Persoalan semakin menjadi perhatian karena masyarakat menyatakan telah dua kali berupaya meminta kejelasan kepada PT PAB, namun belum mendapatkan respons dan penyelesaian yang konkret. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya keterbukaan dan tidak adanya upaya yang memadai untuk merangkul masyarakat.

“Sudah dua kali masyarakat meminta kejelasan kepada PT PAB, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang konkret. Jika perusahaan tidak mampu merangkul dan memberikan kepastian kepada masyarakat, maka keberadaan PT PAB harus dievaluasi secara serius”

— Andika Rahmat
Ketua KAMMI Kabupaten Bengkalis

KAMMI Desak Agrinas Bertindak Tegas

KAMMI Kabupaten Bengkalis bersama elemen lainnya mendesak Agrinas untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut. Agrinas diminta mengevaluasi keberadaan dan pengelolaan PT Palma Agung Betuah (PAB) serta tidak membiarkan persoalan hak masyarakat terus berlarut-larut.

“Kami mendesak Agrinas mengambil tindakan nyata. Jangan sampai perusahaan yang berada dalam lingkup pengelolaan atau kerja sama dengan Agrinas justru tidak mampu merangkul masyarakat dan menimbulkan persoalan hak atas lahan. Jika PT PAB tidak mampu memberikan kejelasan dan tidak merangkul masyarakat, kami meminta Agrinas mengambil langkah tegas, termasuk mengeluarkan PT PAB dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut sesuai kewenangan dan dasar hukumnya”

— Andika Rahmat
Ketua KAMMI Kabupaten Bengkalis

KAMMI mendesak Agrinas untuk melakukan tindakan nyata dan memastikan status serta penguasaan lahan ±364 hektare dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak datang untuk menciptakan konflik. Kami datang untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya. 364 hektare bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat”

— Andika Rahmat
Ketua KAMMI Kabupaten Bengkalis

KAMMI Kabupaten Bengkalis bersama elemen lainnya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada kepastian hukum serta keadilan masyarakat.


Catatan Redaksi:
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi PT Palma Agung Betuah (PAB), Agrinas, dan pihak terkait lainnya. Tanggapan dapat dikirim ke redaksi[at]namamedia.com dengan subjek “HAK JAWAB – KAMMI BENGKALIS”.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600