Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ini Tanggapan Direktur PT CAS Atas Demo di BPN Pelalawan

169
×

Ini Tanggapan Direktur PT CAS Atas Demo di BPN Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption : Direktur PT Cakra Alam Sejati (CAS) Subur Tjuatja

PELALAWAN – Terkait aksi demo di kantor Badan pertanahan nasional (BPN) Pelalawan, di mana aksi itu meminta klarifikasi terkait legalitas PT Cakra Alam Sejati baik yang ada di kecamatan Pangkalan Kuras juga di Kecamatan Bandar Petalangan serta di kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, Subur Tjuatja selaku Direktur PT Cakra Alam Sejati (CAS) membantah (tidak benar) kalau izin dan legalitas perusahaan tersebut belum lengkap. Pastinya,semua perizinan perusahaan PT CAS sudah lengkap semua nya sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku di negeri ini. Kita taat hukum, Senin (17/02/2025)

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Disampaikan oleh Direktur PT Cakra Alam Sejati (CAS) Subur Tjuatja, sebelum dilakukan aksi demo di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan saya ada dihubungi. Waktu itu saya lagi ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga meminta waktu bertemu lain waktu, namun orang itu tidak sabar. Ya bagaimana lagi bukan dicuekin cuma karena tidak diberikan kesempatan, jelas Subur selaku pimpinan PT CAS saat dikonfirmasi Senin(17/02/2025) lewat selulernya.0853-5552-xxxx

Dijelaskan Subur, masalah ini juga sudah terjadi dimasa pak wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin,SH menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Pelalawan. Saat itu diisukan bahwa PT CAS (Cakrawala Alam Lestari) tidak mengantongi izin segala macam. Sehingga saya dipanggil oleh komisi 1 DPRD Pelalawan..

Saat dipertanyakan kelengkapan izin perusahaan PT CAS, semua sudah saya tunjukkan. Sehingga komisi 1 DPRD Pelalawan kaget, karena dibilang tidak ada izin pengelolaan lahan dan lain sebagainya, ucap Subur menjelaskan.

“Tidak mungkin juga kita mengelola sebuah perusahaan tanpa dilengkapi legalitas yang jelas. Karena menjual produk perusahaan itu juga harus dilengkapi dengan legalitas perizinan usaha yang kita kelola. Zaman sekarang mana bisa mengelola suatu usaha tanpa izin,” cetusnya nada bertanya.

Diakui Subur, memang dulunya benar tidak ada izinnya, tetapi setelah saya mengelola lahan PT CAS, saya urus semua perizinan. Mungkin ada sekelompok orang yang ingin mencoba memanfaatkan sistuasi, atau mencoba mencari keuntungan dari kejadian tersebut, pungkasnya.

Masih Subur, permasalahan DAS (daerah aliran sungai) yang disampaikan bahwa sudah ditanami pokok kelapa sawit sampai pinggir sungai, itu dulunya memang benar, akunya. Tapi sekarang kita mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup. DAS tersebut sudah dihijaukan kembali dengan menanami tanaman keras, dan tidak menggunakan kimia diseputaran pinggir sungai, jelasnya.

Menurut Subur, tuduhan atas kerusakan lingkungan itu oleh perusahaan PT CAS, itu karena mereka tidak tahu seperti apa yang telah diperbuat oleh perusahaan dilapangan. Ada juga yang menyampaikan bahwa PT CAS tidak ada mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) segala macam. Bisa ditanya masing-masing kepala desa yang berada disekitar perkebunan perusahaan PT CAS, semua sudah merasakan sedikit besarnya bantuan dari kita, bebernya.

Perlu diketahui yang melakukan aksi demo di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu lalu, bukan warga yang bermukim di sekitar perusahaan PT CAS, terkecuali nama pak Jamal yang mungkin belum memahami kondisi sebenarnya. Beliau sendiri sudah tidak tinggal lagi di desa Terbangiang sekarang. Apa tuntutan yang disampaikan oleh warga saat aksi demo itu juga tidak benar, ucapnya lagi menegaskan.

Dipaparkan oleh Subur, contoh pada saat musibah COVID 19 yang melanda beberapa tahun lalu, tanpa ada permintaan dari pemerintah, lebih dahulu kita menyalurkan bantuan terhadap warga setempat.

Dikatakannya lagi, kita membantu masyarakat itu secara ikhlas tanpa embel-embel. Selama ini desa minta alat berat memperbaiki jalan, mau buat kolam atau bersihkan parit segala macam, langsung dibantu. Bahkan ada beberapa kali membantu bedah rumah warga di Desa Terbangiang, cuma sayangnya waktu itu dua kali bantuan dari PT CAS diselewengkan oleh oknum, paparnya.

Kalau ada masyarakat minta bantu untuk bangunan masjid, atau sekolah, meskipun tidak dalam bentuk uang tapi tetap dibantu dengan material bahan bangunan. Setiap bulan ada bantuan untuk guru agama, pemuda dan lain sebagainya. Namun apapun bantuan yang sudah diberikan oleh PT CAS kepada masyarakat, tidak pernah mau digembar gemborkan, karena dasar memberi bantuan itu atas niat yang tulus dan ikhlas, tukasnya.

Terkait dengan HGU yang dipertanyakan oleh pengunjuk rasa di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu lalu, juga ditanggapi oleh Subur. Dia sampaikan, lahan itu bukan diminta dari pemerintah untuk dikelola sebagai lahan perkebunan. Lahan itu dulunya dibeli dari masyarakat dengan surat SKGR Surat Keterangan Ganti Rugi). Saat ini lahan itu sudah diurus menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dan nama dalam SHM itu tidak boleh beralih ke PT (Perseroan Terbatas). Kalau mau jadi PT, tentu diturunkan menjadi hak pakai sama seperti HGU (Hak Guna Usaha). Itu diperbolehkan di ISPO, dan sekarang masih dalam proses di ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), sebutnya.

Terkait dengan kewajiban membayar pajak baik PBB (pajak bumi dan bangunan) maupun dari hasil produksi, juga retribusi lainnya sudah dilakukan, jelasnya.

Di desa Terbangiang PT CAS memiliki lahan seluas 391 hektar, dan di Desa Dundangan seluas 290an. Tidak benar jika lahan PT CAS disebutkan 700 hektar lebih seperti yang disampaikan oleh pengunjuk rasa di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu, tandas pimpinan PT CAS itu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Riaumadani.com

Example 300250
Example 120x600