Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Gandeng Pakar Lingkungan Saksi Ahli Pengadilan Negeri Tembilahan: Firdian Mawarman, SH: Dampak Kerusakan Ekosistem Harus Dapat Dibuktikan

98
×

Gandeng Pakar Lingkungan Saksi Ahli Pengadilan Negeri Tembilahan: Firdian Mawarman, SH: Dampak Kerusakan Ekosistem Harus Dapat Dibuktikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhil,Kompas 1 net – Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) digelar di pengadilan negeri Tembilahan, Inhil atas Terdakwa Ismail, seorang pria tua kurus warga Inhil.

Penasehat hukum terdakwa Firdian Mawarman SH yang akrab dipanggil Didit menggandeng Pakar Lingkungan Dr Elviriadi sebagai saksi ahli.

“Benar, ahli kita hadirkan kakanda Dr Elviriadi. Beliau akademisi dari UIN Suska Riau yang sudah dikenal luas. Selalu hadir dikala masyarakat lemah memanggil maupun saksi ahli di pengadilan, ” ucap Didit dengan suara bergetar.

Menjawab pertanyaan yang di ajukan dalam persidangan, Dr Elviriadi menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mengatur bahwa majelis hakim memeriksa bukti ilmiah tentang kerusakan atau pencemaran yang terjadi dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup
“Jadi dalam perkara pidana lingkungan hidup, kesalahan seseorang harus dalam perspektif materiil. Artinya kerusakan dan atau pencemarannya seberapa besar, apa komponen ekosistem yang terdampak, jumlah penduduk terkena dampak, gangguan udara ambien, fauna flora dan porositas tanah. Jadi tidak cukup hanya membuktikan telah terjadi kebakaran, ” imbuh alumni UKM Malaysia.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa menegaskan sampai detik ini belum ada pembuktian kerusakan dan pencemaran macam apa yang ditimbulkan akibat membakar jerami klien kami.

Didit SH menambahkan, waktu putusan perkara sudah mepet. Minggu depan sudah Tuntutan, tapi bukti materiil pencemaran lingkungan tak ada. Klien kami menuntut kepastian hukum sesuai prosedur perkara lingkungan hidup
Kita akan monitor hasil akhir dan siaga 1, ” pungkas pria tegap yang murah senyum.***


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.