Merangin, Kompas 1 net- Usai PT Agro Wijaya Industri (PT AWI), kini giliran PT Kresna Duta Agroindo (PT KDA) jadi sorotan pada Senin (24/2/2025). DPRD soroti dana CSR PT. KDA yang terbilang minim sekelas Sinarmas Group terhadap Pemerintah Kabupaten Merangin.
Rapat yang dibuka oleh Waka II DPRD Merangin, Bripka Furn Ahmad Fahmi yang dihadiri oleh OPD terkait. Menariknya, Forum Pemuda Batin IX Ilir juga dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Mulai dari ISPO, Pajak dan kepedulian perusahaan, satu persatu dibuka dewan dan OPD. Parahnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terungkap tak bisa mendapatkan hitungan, lantaran tertutupnya komunikasi.
Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi meminta agar perusahaan PT. KDA bisa menjelaskan secara rinci dan meminta data untuk diungkapkan.
“Jangan main-main ini, Pak. Kalau CSR ada Forum CSR tetapi faktanya sangat kecil dibanding dengan perusahaan lain di Merangin, ada apa dengan PT KDA?. Soal penanaman baru di dekat sungai nanti kita Sidak kalau tidak diindahkan, akan saya permasalahkan. Saya sepakat jangan sampai ada kucing-kucingan, sebab data kamu ada di tangan aparat penegak hukum. Jangan coba-coba ya,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris BPPRD Merangin, Ahmad Khoiruddin, dengan lantang menyebutkan bahwa Kontribusi PT KDA pun jadi sorotan, lantaran tak memiliki sumbangsih ke daerah.
“Kontribusi untuk PAD Merangin dari PT. KDA, nol,” sebut Sekretaris BPPRD Merangin, Ahmad Khoiruddin dengan raut wajah kesal.
Tak hanya pajak, Corporate Social Responsibility (CSR) atau juga Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KDA, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) jadi sorotan tajam.
Bahkan DPRD Merangin menemukan banyak keluhan seperti tidak pedulinya perusahaan terhadap keluhan masyarakat. Terutama, masyarakat wilayah setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh M Taupik, Ketua Komisi I DPRD Merangin bahwa dirinya pernah mengalami sendiri untuk mengantar surat yang ditandatangani Bupati Merangin untuk meminta bantuan. Akan tetapi banyak sekali alasan yang disampaikan.
“Saya sendiri pernah mengalami, ngantar surat dari kepala daerah. Jawaban orang perusahaan bilang harus dikirim ke Jakarta dulu, padahal ini kepala daerah yang menandatangani diabaikan apalagi cuma masyarakat,” kata Taufik pada Senin (24/2/2025).
Setelah CSR, Ketua Komisi I DPRD Merangin itu kemudian menyoroti pola replanting yang dilakukan. Khususnya di Jelatang, diduga menyalahi aturan penanaman yang berada di lokasi daerah aliran sungai.
”Coba cek tanaman baru di dekat sungai, berapa jarak dari sungai, jangan sampai tidak diindahkan,” ujarnya.
Nazarudin, perwakilan PT KDA sempat menyebutkan jarak tanam baru berkisar 50 meter. Namun kemudian, jawaban Nazarudin berbanding terbalik dengan jawaban Forum Pemuda Batin IX Ilir, yang mendapati tanaman sawit dekat jalan poros.
Sementara itu M Helmi, anggota DPRD Merangin menegaskan, jika perusahaan hanya menyalurkan CSR hanya Rp 150 juta dalam setahun, tentu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang katanya sudah centang biru, tapi penyaluran CSR cuma ratusan juga saja. Berapa sebenarnya CSR yang setiap tahun disalurkan, jangan-jangan jumlahnya jauh lebih besar tetapi dimanfaatkan oknum. Ini wajib diperjelas dan dipertegas dalam pengelolaan CSR PT KDA,” kata Helmi.
Sementara itu Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir, Mahyudin mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen PT KDA yang tidak pernah menghargai organisasi.
“Kami sudah 3 kali bersurat, bahkan sampai datang ke kantor perusahaan tapi tidak ada satupun yang menemui. Kami hanya ingin berdiskusi banyak warga yang perlu perhatian dari PT KDA, jika tidak ada kontribusi untuk masyarakat untuk apa ada perusahaan di lingkungan kami,” kata Mahyudin.
Tores**