Jakarta, Kompas 1 net – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta DKJ masih sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara IKN di Kalimantan Timur harus dihentikan.
Menurut Romy, pembangunan IKN bisa tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Jumat 15 Mei 2026.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan MK justru memberi ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.
Romy menyebut konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus _green capital_ Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.
Ia menilai IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Romy mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara. Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada 13 Mei 2026, MK menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota RI selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Editor: Redaksi
Sumber: DPR RI













