Tim JAM Pidsus menetapkan Dirut PT CNI sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel dengan kerugian negara Rp401,6 miliar. (Foto: Dok. Kejagung / http://Kompas1.Net)
JAKARTA, Kompas1.Net — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) berdasarkan Surat TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyebut, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 116 saksi dan 3 ahli, penyitaan 143 dokumen, penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Provinsi Selatan, serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp401.653.737.469,69.
Kejagung juga telah menyelamatkan kerugian negara yang disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus, terdiri dari:
- Pengembalian dari PT CNI: Rp401,6 Miliar
- Hasil geledah kantor PT CNI: USD 120.400 dan Rp6,2 Miliar
- Pengembalian uang suap dari pihak ESDM Sultra: Rp194,5 Juta
- Pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo: Rp1,085 Miliar
Dalam kasusnya, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2017-2019 melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
Untuk meloloskan ekspor, DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya.
Setelah itu, DS meminta Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor. Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat wajib.
MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba disebut secara melawan hukum menerbitkan rekomendasi tersebut.
Agar terlihat sah, DS kemudian meminta MHI selaku Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra dan NR selaku Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP untuk tidak memverifikasi komprehensif dokumen RKAB, sehingga RKAB yang dimanipulasi tetap terbit.
Atas jasa tersebut, DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Tersangka DS dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023.
Saat ini DS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026.
Editor: ZURFAMI
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI












