Kompas 1.net- Diduga Koperasi Tani Sejahtera Mandiri tidak miliki SKT dan atau telah melakukan pemalsuan dokumen. Ini terkuak dalam bincang bincang awak media dengan Kepala Desa Belantaraya bernama Hasbullah. Kamis 16 Mei 2024.
Menurut keterangan Hasbullah, lahan yang di akui oleh pihak Koperasi Tani Mandiri tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Hingga saat ini, saya tidak mengetahui adanya SKT di Lahan tersebut, tahun 2018 memang pernah saya mengeluarkan SKT, namun 1 minggu kemudian SKT itu saya batalkan karna SKT tersebut tidak di berikan kepada Masyarakat”. Ucap Hasbullah.
Adalah “A” ketua Koperasi Tani Mendiri, saat di hubungi melalui telpon selular memberikan keterangan bahwa beliau tidak tahu menahu dengan apa yang awak media tanyakan. Saat ingin di jumpai “A” mengelak dengan dalih tidak ada waktu.
Sementara itu dari Isi Dokumen dari Koperasi Tunas Mandiri untuk PT.RIA, yang di dapat oleh awak media, menerangkan bahwa Koperasi Tunas Mendiri memiliki Lahan sebesar 1.546,8 Hektar Kebun Kelapa Sawit, melampirkan daftar hadir anggota Koperasi yang diduga tidak memiliki SKT dan Foto patok kebun yang sudah garap bahkan sebagian lahan juga sudah di tanami.
Dengan ada nya temuan dari awak media ini, Kegiatan diatas lahan tersebut berpotensi bertentangan atau melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Me/Tim)