Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Diduga Ada Pungli di Desa Pesanggrahan, Oknum Kades : Untuk Ngopi

24
×

Diduga Ada Pungli di Desa Pesanggrahan, Oknum Kades : Untuk Ngopi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang Selatan| Kompas 1 Net –Diduga Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten, masih ada pungutan Liar bahkan terang-terangan meminta pada warga untuk pengutusan adminustrasi Surat pengantar KTP, KK dan Suarat Tidak mampu pungut biaya di atas 100,000 bahkan ada sampau 300,000. minggu (15/05)

Diduga Pihak Kepala melakukan Pungutan dana pengajuan administrasi di kantor Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan. Nominal pungutan pun telah ditentukan dengan besaran berbeda.

“Pihak Aparat Polisi belum tangkap Kepala Desa, yang memungut dana administrasi di atas 100,000 bahkan 300,000, bahkan dasar pungutan itu tidak jelas brtdasatkan perda atau undang-undang”, katanya H. Hambali, SH, MH

Kepastian di atas tertera dalam surat pemberitahuan dengan nomor yang dikosongkan tertanggal 22 April 2022.

“Menurut saya itu terlalu besar,” ungkap Sri, 33 tahun, warga perumahan Taman Kirana Surya kepada kabar6.com saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).

Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.

Sri menyatakan kaget saat orang tuanya coba mengurus dokumen dipatok biaya administrasi. Ia ingin mengubah nama surat rumah di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) persyaratan dari kantor pajak wajib membawa surat pengantar dari desa.

“Bapak yang ngurus kemarin dalam pengakuan bapak hanya bikin surat pengantar ke desa Pasangerahan seratus ribu,” ujar Sri.

Terpisah, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro mengakui adanya pungutan biaya administrasi. Biaya administrasi pelayanan mengikuti peraturan desa yang lama.

“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” dalilnya dikutip kabar6.com

Lusi (45) meminta pada aparat agar di periksa pratek-pratek Pungutan liar (pungli). Sedangkan kepala desa sudah di anggartkan dari dana ADD, sudah jelas aturan ADD, untuk fisik dan non-fisik.

“Kami juga berharap pada aparat polisi agar di tangkap, diduga pungli di Desa Pasanggrahan, berpariasi pungutannya dari surat kematian, KK, KTP, Domisili dan Lain-lain.

Sumber kabar 6. com

Supriyadi


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.