Example floating
Example floating
Parlemen

Charles Honoris Komisi IX Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Nakes Honorer 2026

73
×

Charles Honoris Komisi IX Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Nakes Honorer 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris desak pemerintah segera pastikan status tenaga kesehatan honorer. Dalam Raker 25/6/2026, ia soroti nakes honorer kerja tanpa payung hukum padahal beban sama dengan ASN/PPPK.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes & KemenPAN-RB di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 25/6/2026, Charles soroti banyak nakes honorer masih kerja di puskesmas, RS, hingga Dinkes daerah.

“Secara formal tidak ada lagi tenaga honorer. Aturannya sudah tidak boleh lagi tenaga honorer. Tapi realitanya tidak seperti itu Pak,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini nilai kondisi itu bikin nakes kerja tanpa kepastian status & perlindungan hukum memadai, padahal beban kerja tidak kalah dengan ASN/PPPK.

“Kalau mau jujur, teman-teman nakes honorer bekerja tanpa perlindungan payung hukum,” tegas Charles.

Ia minta pemerintah segera susun langkah konkret. Nakes honorer perlu kejelasan jenjang karir & status kepegawaian ke depan.

“Saya minta pemerintah segera memastikan nasib mereka ke depan seperti apa. Diangkat jadi PPPK, PPPK paruh waktu, atau seperti apa. Tapi jenjangnya harus jelas Pak. Tidak bisa dibiarkan seperti sekarang ini,” katanya.

Charles ingatkan nakes honorer selama ini menopang layanan kesehatan masyarakat di daerah. Mereka kerja setiap hari selamatkan nyawa manusia, tapi status masih honorer.

“Mereka bekerja setiap hari menyelamatkan nyawa manusia, tetapi statusnya masih honorer. Saya minta ada ketegasan dari pemerintah, teman-teman nakes honorer ini ke depan mau seperti apa,” pungkasnya.

 

Sumber: DPR RI Parlementaria, 25/6/2026 | Editor: Redaksi | logopreferred

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta