Example floating
Example floating
Hukrim

Bareskrim Sita 114 Vape Etomidate di Medan, 4 Pengedar Ditangkap

91
×

Bareskrim Sita 114 Vape Etomidate di Medan, 4 Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1net – Bareskrim Polri mengungkap peredaran vape diduga mengandung etomidate di Medan, Sumatera Utara. Empat tersangka ditangkap dan 114 kartrid vape disita dalam operasi 21-22 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari info masyarakat soal maraknya vape etomidate di Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” kata Eko, Rabu (24/6/2026).

Tim Subdit III membuntuti mobil Wuling biru BK 1373 AGE yang dikendarai SP alias Wiwik (37) dari Tol Helvetia ke Tanjung Morawa, Deli Serdang. Minggu (21/6/2026) pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Wiwik dan HI alias Wak Midun (57) di depan Alfamidi Batang Kuis.

Dari mobil disita 11 kartrid vape, 2 paket sabu, bong, uang Rp18,39 juta, dan 3 ponsel. Pengembangan mengarah ke Fauzan dan Erwin yang ditangkap Senin dini hari di Jalan Bakaran Batu. Dari Honda Vario tanpa pelat disita 103 kartrid vape.

Total 114 kartrid: 111 merek Squid Game, 1 Popeye, 2 Pablo Escobar. Turut disita mobil Wuling, motor Vario, dan 5 ponsel.

Wak Midun memesan ke DPO Hendrich atas permintaan Wiwik. Wiwik transfer uang muka Rp40 juta ke Hendrich.

Ini transaksi kedua. Sebelumnya pesan 10 unit dan habis terjual. Transaksi kedua melonjak jadi 114 unit. Harga beli Rp1,5 juta, dijual Rp1,7 juta per kartrid. Untung Rp200 ribu/unit.

Nilai ekonomis 114 kartrid ditaksir Rp285 juta. “Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Eko.

Keempat tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti akan diuji lab. Polisi buru DPO Hendrich dan dalami jaringan lebih luas di Sumut.

 

Sumber: Divisi Humas Polri, 25 Juni 2026 pukul 13:56 WIB.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`