Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Bersama Aliansi Pers Ribuan Wartwan Akan Geruduk Kantor Gubenur

58
×

Bersama Aliansi Pers Ribuan Wartwan Akan Geruduk Kantor Gubenur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU – Ketua Aliansi Pers Riau, Feri Sibarani dengan tegas meminta Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si tidak perlu ragu untuk melakukan revisi terhadap peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Pernyataan itu disampaikan Feri saat menjawab pertanyaan sejumlah rekan-rekan Pers di berbagai daerah dan Kota Pekanbaru, tentang tindak lanjut dari Perjuangan Tolak Pergubri yang dilakukan Feri dan rekan-rekan pers lainya sejak bulan Mei 2021 lalu hingga saat ini masih belum menerima respon positif dari gubernur Riau, Drs Syamsuar.

,”Kita sudah cukup sabar dan menjaga kondusifitas publik di masa pandemi Covid 19 ini. Kemarin kita sedianya akan melakukan aksi demonstrasi melibatkan seribuan peserta, namun karena menghargai pihak Kepolisian dan Pemerintah terkait adanya peraturan gubernur Riau soal PPKM, maka kita utamakan kondusifitas publik dan turut menjaga penularan Covid 19,” sebut Feri hari ini di Pekanbaru.

Namun menurut Feri Sibarani yang juga pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online AKTUAL INDONESIA dan Aktualdetik.com itu, bukan tidak mungkin pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi demonstrasi itu, karena hingga jelang akhir tahun 2021 ini, Gubernur Riau, Drs Syamsuar belum menunjukan sikap yang jelas apakah akan merevisi Pergubri yang melahirkan gejolak sosial itu atau tidak.

,”Kami sebenarnya berharap Gubernur Riau Drs Syamsuar berkenan untuk merevisi Pergubri yang sudah jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu cacat hukum, baik formil maupun materil, dan itu sudah saya buatkan kajian hukumnya dalam surat yang pernah saya layangkan kepada gubernur Riau pada bulan Mei lalu,” urai Feri Sibarani.

Bahkan menurut Feri Sibarani, kajian hukumnya telah acap kali menjadi bahan pemberitaan di ratusan media cetak dan online di Indonesia, bahkan sebagaiamana diketahui, sejumlah pakar hukum Riau juga mendukung pendapat hukum yang disampaikan Feri Sibarani terkait dengan kesalahan yang terdapat dalam Pergubri.

,”Kami bukan menebar opini, pendapat hukum yang kami utarakan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan untuk itu kami juga sudah diskusi hukum dengan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Riki, SH,MH,” lanjut Feri.

Sebagaiamana sebelumnya Kajati Riau Dr Djaja Subagja SH MH melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Rikki, SH MH mengatakan bahwa Pergubri yang sedang polemik di akui bermasalah dengan isi peraturan mengenai Perusahaan Pers dan Wartawan UKW, yang disebutkan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

,”Terkait Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 pasal 15 ayat (3) itu menurut kami tidak memiliki dasar hukum. Sebab dilihat dari konsideran Peraturan itu, tidak merujuk dari UU Pers, yang seharusnya wajib ada jika mengatur tentang Perusahaan Pers dan Wartawan,” sebut Riki SH MH kala itu.

Bahkan Rikki, berharap, agar Gubernur Riau segera melakukan revisi terhadap peraturan itu, demi menjaga harmonisasi antara Insan Pers Riau dengan Pemerintah.

Menutup keterangan Pers nya hari ini, 27 Desember 2021, Feri Sibarani menegasakan bahwa Perjuangan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 adalah merupakan Perjuangan yang masih terus di dilakukan, baik olehnya, maupun bersama-sama dengan puluhan Organisasi Pers lainnya di provinsi Riau, yaitu, bersama Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), AJOI, PPWI, IPJI.

,”Perlu saya ingatkan, bahwa Perjuangan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini didukung oleh berbagai organisasi Pers di Provinsi Riau, dan itu semua jelas siapa saja orang-orang nya, diluar itu tidak ada yang lain, jika ada yang mengaku-ngaku berjuang untuk Tolak Pergubri diluar yang saya sebutkan di bawah ini, itu bukan tanggung jawab saya selaku pimpinan Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri,” tegas Feri.

Bahkan Feri Sibarani mengingatkan semua pihak, termasuk Gubenur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, bahwa hingga saat ini pihak yang berseberangan dengan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 adalah hanya Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri, pimpinan Feri Sibarani dan kawan-kawan yang terdepan, yaitu Yosman Matondang, Suriani, Romi, dan di dukung oleh ratusan wartawan dari kota Pekanbaru dan 12 kabupaten/kota provinsi Riau.

,”Dan sejauh ini kami dalam pergerakan masih menggunakan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan jernih tanpa melukai siapapun. Bahkan kami menghargai himbauan Kapolresta Pekanbaru, melalui Kasat Intelkam agar menunda aksi demonstrasi sehubungan masih PPKM. Jadi kami bukan diam, namun bergerak secara lebih elegan dan tujuan kami hanya satu, Pergubri harus di revisi demi keadilan dan nasib ribuan wartawan di provinsi Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami tunggu sikap Gubernur Riau,” tandasnya.

 

(Zul)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.