Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,64 Miliar, Negara Selamatkan Potensi Rugi Rp2,46 Miliar

144
×

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,64 Miliar, Negara Selamatkan Potensi Rugi Rp2,46 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhil, Kompas 1 net- Tumpukan rokok ilegal, miras, tekstil, hingga kosmetik tanpa izin dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan. Rabu 24/6/2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelar pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan BMMN senilai Rp4,649 miliar.

Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp2,460 miliar berhasil diamankan. Ini wujud nyata komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dan menegakkan aturan kepabeanan serta cukai.

Kegiatan dibuka Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eko Budi Setiawan. Hadir Bupati Indragiri Hilir, unsur Forkopimda Inhil, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan: Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN dan mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta KPKNL Pekanbaru. Persetujuan dituangkan dalam Surat Menkeu Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta Surat KPKNL Pekanbaru Nomor S-114/MK.KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan S-124/MK.KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Jumlah rinciannya 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau BKC HT, 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA  1.137 koli* tekstil dan produk tekstil 166 koli aksesoris dan perlengkapan: tas, dompet, jam tangan, dll  89 koli kosmetik.

Pemusnahan dilakukan berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dipotong pakai mesin pemotong. Miras dan kosmetik digilas agar tidak bisa dipakai. Tekstil, aksesoris, dan barang lain dibakar hingga habis. Semua metode memastikan barang tak punya nilai ekonomis dan tak bisa beredar lagi.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eko Budi Setiawan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar seremonial.

“Ini bentuk akuntabilitas pengelolaan BMN dan kehadiran negara melindungi masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha sehat dan mengamankan hak negara. Hasil ini tak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan Pemda, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder,” ujar Eko Budi.

Ia juga mengingatkan, peredaran barang ilegal masih jadi tantangan. Dampaknya ganda: merugikan penerimaan negara dan mematikan usaha yang patuh bayar cukai.

“Kami ajak masyarakat jangan beli, pakai, apalagi edarkan barang ilegal. Kalau lihat indikasi pelanggaran, laporkan. Dengan begitu iklim usaha sehat dan berkeadilan bisa terjaga,” tambahnya.

Bea Cukai Tembilahan bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya satu, melindungi masyarakat, menjaga pasar sehat, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`