Inhil, Kompas 1 net- Tumpukan rokok ilegal, miras, tekstil, hingga kosmetik tanpa izin dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan. Rabu 24/6/2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelar pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan BMMN senilai Rp4,649 miliar.
Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp2,460 miliar berhasil diamankan. Ini wujud nyata komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dan menegakkan aturan kepabeanan serta cukai.
Kegiatan dibuka Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eko Budi Setiawan. Hadir Bupati Indragiri Hilir, unsur Forkopimda Inhil, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan: Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN dan mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta KPKNL Pekanbaru. Persetujuan dituangkan dalam Surat Menkeu Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta Surat KPKNL Pekanbaru Nomor S-114/MK.KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan S-124/MK.KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Jumlah rinciannya 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau BKC HT, 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA 1.137 koli* tekstil dan produk tekstil 166 koli aksesoris dan perlengkapan: tas, dompet, jam tangan, dll 89 koli kosmetik.
Pemusnahan dilakukan berbeda sesuai jenis barang. Rokok ilegal dipotong pakai mesin pemotong. Miras dan kosmetik digilas agar tidak bisa dipakai. Tekstil, aksesoris, dan barang lain dibakar hingga habis. Semua metode memastikan barang tak punya nilai ekonomis dan tak bisa beredar lagi.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eko Budi Setiawan menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar seremonial.
“Ini bentuk akuntabilitas pengelolaan BMN dan kehadiran negara melindungi masyarakat. Sekaligus menciptakan persaingan usaha sehat dan mengamankan hak negara. Hasil ini tak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan Pemda, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder,” ujar Eko Budi.
Ia juga mengingatkan, peredaran barang ilegal masih jadi tantangan. Dampaknya ganda: merugikan penerimaan negara dan mematikan usaha yang patuh bayar cukai.
“Kami ajak masyarakat jangan beli, pakai, apalagi edarkan barang ilegal. Kalau lihat indikasi pelanggaran, laporkan. Dengan begitu iklim usaha sehat dan berkeadilan bisa terjaga,” tambahnya.
Bea Cukai Tembilahan bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya satu, melindungi masyarakat, menjaga pasar sehat, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.











