Example floating
Example floating
BeritaHukrimNasional

Anak Mendiang Siman Bahar Ditahan, Polisi Usut Jaringan Pencucian Uang Tambang Emas

100
×

Anak Mendiang Siman Bahar Ditahan, Polisi Usut Jaringan Pencucian Uang Tambang Emas

Sebarkan artikel ini
Foto: Brigjen Ade Safri konferensi pers. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Kompas 1 net – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama SJU terkait jaringan pengolahan dan distribusi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI serta Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.

Kedua tersangka adalah DHB, mantan Direktur PT SJU, dan VC, Direktur aktif perusahaan tersebut. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

BACA JUGA  Rambah Hutan Mangrove 3 Hektar, Polres Rohil Tangkap Pelaku dan Sita Excavator

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).

Brigjen Ade menyebut DHB dan VC sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada 10 Juni 2026 tanpa alasan jelas. Keduanya baru kooperatif dan hadir pada panggilan kedua, 15 Juni 2026.

Setelah diperiksa intensif di lantai 5 Gedung Bareskrim, keduanya langsung ditahan.

BACA JUGA  Petugas SPBU Desa Koto Rayo Sebut Oknum Babinsa Sebagai Keamanan Lansir BBM

DHB diketahui merupakan anak dari mendiang pengusaha Siman Bahar yang wafat di Cina pada April 2026. Penetapan DHB dan VC hasil pengembangan kasus yang menjerat tiga tersangka awal: TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ungkap Ade.

Bareskrim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset dan aliran dana PETI. “Untuk melakukan penelusuran aset asset tracing secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal PETI dan TPPU dalam perkara tersebut,” tegas Ade.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Gotong Royong Cat Polsubsektor Rengat Bersama Warga Mudesinar

Berkas tiga tersangka awal sudah dikirim ke JPU Kejagung pada 11 Mei 2026 untuk penelitian.

Kelima tersangka dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, KUHP terbaru, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Sumber: Divisi Humas Polri, 17 Juni 2026 pukul 15:27 WIB

Example 120x600
Berita

Berbulan-bulan pasca demo di Kantor Camat hingga mediasi di Kantor Bupati Bengkalis, kepastian hukum dugaan klaim tanah oleh WNA Malaysia Cua Chin Heng belum ada titik terang. Warga pertanyakan kinerja Bupati, BPN dan Imigrasi