JAKARTA, Kompas1.Net — Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali serahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk dapatkan layanan publik. Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), pemerintah perkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang butuhkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid katakan keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk wujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus kurangi beban administratif masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital berperan pastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah hubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang butuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026).
Menurut Meutya, selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat datangi berbagai tempat dan berulang kali sampaikan data dapat timbulkan beban waktu maupun tenaga. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat manfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus minta masyarakat ulangi proses administrasi yang sama.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali lakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Interoperabilitas Jadi Kunci
Untuk wujudkan hal tersebut, UU SDI tempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Dengan mekanisme tersebut, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Meutya jelaskan pertukaran data antarkementerian dan lembaga butuh keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Kemkomdigi dukung kebutuhan tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi digital untuk hubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi.
Data Tetap di Instansi Asal, Privasi Dijaga
Meutya tegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya. Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi pahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Di sisi lain, kemudahan pertukaran data tidak boleh abaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Meutya nyatakan pemerintah perlu pastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya juga tekankan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap junjung prinsip ‘data remains at source’, yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan manfaatkan data, bukan dengan ambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal. Setiap instansi juga perlu tetapkan penanggung jawab serta perjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Lebih lanjut, Meutya ajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk terjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur maupun sistem yang saling terhubung, tetapi harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama wujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Komdigi, 05/11/2026
Foto: Ahmad Tri Hawaari / Komdigi
Penulis: Dian Supianto











