Example floating
Example floating
Nasional

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi

59
×

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap lindungi hak masyarakat untuk sampaikan pendapat secara sah.

Kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Perjelas Kriteria Meresahkan Masyarakat

Secara khusus, KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 perjelas penerapan ketentuan mengenai konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” melalui kriteria dan mekanisme penanganan yang lebih terperinci. Penajaman ini bertujuan berikan kepastian hukum, minimalkan ruang multitafsir, serta pastikan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KM 127 perjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 muat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang ganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).

Lebih lanjut, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital jelaskan, KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasi KM ini berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).

Kritik Sah Tidak Ditindak

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang penuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya pecah persatuan, akibatkan kerugian, dapat picu konflik sosial di masyarakat, serta timbulkan rasa takut,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, penanganan konten yang dilakukan Komdigi tidak sasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat ajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Mekanisme Bertahap 12 Jam dan 4 Jam

Kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam seperti diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020, antara lain melalui pasal 15 dan pasal 16, tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi kirim surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.

KM 522 atur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat minta klarifikasi atau berikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak berikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk sampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Sesditjen jelaskan, penetapan tenggat waktu ini turut pertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus antisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat rugikan masyarakat.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi justru ingin dorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk lindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi ganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa kesampingkan hak masyarakat untuk sampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Sumber: Komdigi, Siaran Pers 02/11/2026
Penulis: Dian Supianto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *