Example floating
Example floating
Hukrim

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Banjar XII & Rimba Melintang

28
×

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Banjar XII & Rimba Melintang

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas1.Net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir berhasil bongkar peredaran narkotika jenis sabu dan amankan dua tersangka beserta barang bukti dengan berat total capai 55,84 gram, Minggu (1/11/2026).

Pengungkapan bermula saat tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba dapat informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Tim segera bergerak dan temukan seorang pria bernama AR di sebuah rumah di Jalan Masjid Banjar XII. Petugas sita 3 plastik berisi butiran kristal diduga sabu dari tempat tersebut.

Telusuri Sampai Pematang Botam

Berdasarkan keterangan AR, petugas kemudian telusuri sumber pasokannya ke kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. Di lokasi itu, petugas berhasil tangkap AM alias A bin A dan sita 7 plastik berisi sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit ponsel. Total berat narkotika yang disita capai 55,84 gram.

Hasil tes urine tunjukkan AM positif gunakan sabu, sementara AR dinyatakan negatif. Kedua tersangka kini disangkakan langgar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinergi Polisi dan Masyarakat

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, IPDA Anton, S.H., sampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam sampaikan informasi sangat bantu upaya kita bersama berantas peredaran narkotika. 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir. Kami tidak akan beri ruang bagi siapa pun yang bermain narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ronni T.M. Sitinjak mewakili Kapolres.

“Kami juga ingatkan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya. Polisi bersama masyarakat terus bersinergi ciptakan Rokan Hilir bebas narkoba,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Polres Rohil, 01/11/2026
Penulis: Rudi Hendra

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *