Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, S.H. pada Senin, (2/11/2026)( Foto: Aj)
INHU, KOMPAS1.NET- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menegaskan larangan keras penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, S.H. pada Senin, 2 November 2026 menegaskan, aturan ini berlaku tanpa pengecualian.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Bahkan berlaku juga bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran kepolisian,” tegas Ade.
Menurut Ade, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam meningkatkan disiplin, menjaga profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan nyaman.
Selain itu, ada sejumlah pertimbangan serius yang mendasari, potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Dampak buruk terhadap kesehatan menjaga kenyamanan dan citra profesional anggota Polri di mata masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, setiap anggota Polri maupun PNPP yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan disiplin Polri yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan kerja Polri, petugas akan memberikan teguran dan mengimbau agar perangkat tersebut dimatikan serta disimpan.
Larangan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kapolres Inhu berharap seluruh personel dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, menaati aturan, serta menjaga nama baik institusi. Jangan sampai kita menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhinya,” pesan Kapolres AKBP John Letedara yang disampaikan Kasi Humas.
Melalui penerapan larangan ini, Polres Inhu berkomitmen penuh mendukung kebijakan Kapolri dalam mewujudkan personel Polri yang PRESISI, berintegritas, disiplin, serta profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.













