Example floating
Example floating
Berita

Misteri 55 Unit Rumah Lancang Garam Teupin Kuyuen Terkuak, Dua Sumber Anggaran KKP di Aceh Utara Belum Transparan

35
×

Misteri 55 Unit Rumah Lancang Garam Teupin Kuyuen Terkuak, Dua Sumber Anggaran KKP di Aceh Utara Belum Transparan

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA, Kompas 1 net – Pembangunan 55 unit rumah lancang garam di Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang sebelumnya disebut bersumber dari Dinas Perikanan Aceh Utara, dipastikan merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan data resmi yang dihimpun Infozone, terdapat dua program KKP yang berjalan bersamaan di Aceh Utara sehingga memicu kejanggalan data jumlah penerima.

DATA RESMI TERVERIFIKASI:

1. Sumber Anggaran: KKP, Bukan APBD Murni
Pemerintah Aceh mengalokasikan lebih dari Rp5,1 miliar untuk pemulihan usaha garam rakyat terdampak bencana hidrometeorologi, dengan sasaran 254 penerima manfaat di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur.

Anggaran bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah TA 2026 melalui program rekonstruksi, rehabilitasi, dan pengembangan usaha garam rakyat.

Khusus Aceh Utara, anggaran Rp839,64 juta dialokasikan untuk pembangunan tunnel garam dan peralatan produksi. Program menyasar 33 penerima manfaat yang tergabung dalam tiga kelompok di Kecamatan Dewantara, Lapang, dan Seunuddon.

2. Program Nasional 506 Unit
Selain program transfer daerah, KKP juga menjalankan program pemulihan nasional. Dari target 506 unit rumah perebusan garam yang tersebar di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur, sebanyak 15 unit di Kabupaten Bireuen telah beroperasi penuh.

TEMUAN KEJANGGALAN DI LAPANGAN:

Kejanggalan pertama adalah ketidaksinkronan jumlah penerima. Data resmi menyebut Aceh Utara hanya 33 penerima manfaat. Namun fakta di lapangan, satu titik saja di Kecamatan Seunuddon (Desa Teupin Kuyuen) sudah membangun 55 unit.

Artinya, 55 unit tersebut tidak masuk dalam kuota 33 penerima program transfer daerah. Dapat disimpulkan, 55 unit di Teupin Kuyuen adalah bagian dari program nasional 506 unit.

Jika Aceh Utara memiliki 6 titik pembangunan dan satu titik saja 55 unit, maka total penerima di Aceh Utara dari program nasional bisa mencapai ratusan unit. Jumlah pasti di 5 titik lainnya hingga kini belum dibuka ke publik.

Kejanggalan kedua adalah mekanisme anggaran.

HASIL KONFIRMASI PELAKSANA DAN PENGAWAS:

Tim media memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana/kontraktor dan pengawas lapangan.

Mereka menyebutkan, proyek tersebut tidak memiliki nilai atau pagu anggaran kontrak di awal pekerjaan. Anggaran harus ditanggung terlebih dahulu oleh pihak rekanan hingga 40%.

Pencairan dana baru bisa dilakukan setelah minimal 15 unit rumah harus dinyatakan siap 100% dari total keseluruhan. Mekanisme ini sesuai dengan pola Bantuan Pemerintah (Banper) KKP, bukan pengadaan lelang APBD biasa.

Terkait biaya, para pekerja di lokasi pada Jumat (30/10/2026) menyebut ongkos pembuatan satu unit Rp7,5 juta. Informasi lain menyebut Rp8 juta. Pihak pelaksana menegaskan angka tersebut hanya ongkos upah kerja (HOK), bukan total RAB, karena material utama seperti geomembrane HDPE 250 mikron, plastik UV 0,2mm, dan kerangka baja coating ditanggung rekanan dalam masa talangan 40% tersebut.

PERAN DINAS PERIKANAN ACEH UTARA:

Dalam skema Banper KKP ini, peran Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Utara bukan sebagai pemilik anggaran, melainkan sebagai:

  1. Pengusul dan Verifikator Kelompok Penerima
  2. Pendamping Teknis Lapangan sesuai Juknis KKP No.10/SJ/2022 (ukuran minimal 21x4x2 meter, bahan kerangka bambu/PVC/besi coating, lantai geomembrane)
  3. Tim Verifikasi 15 Unit bersama Satgas PRR KKP

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan Aceh Utara belum memberikan data resmi terkait daftar lengkap 6 titik lokasi, jumlah unit per titik, dan SK penetapan 33 penerima vs 55 unit di Teupin Kuyuen. Pihak rekanan bernama Boby dan Kepala Desa Teupin Kuyuen Bustamam juga belum memberikan hak jawab.

Safriadi, melaporkan.

Catatan Redaksi : Media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *