Example floating
Example floating
Banner Infozone
POLRI

Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Buka Lahan Jadi Motif Terbanyak

15
×

Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Buka Lahan Jadi Motif Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polri di berbagai wilayah Indonesia. Hingga awal September 2026, 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ratusan perkara karhutla yang ditangani kepolisian.

Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 167 laporan polisi terkait kasus karhutla yang dihimpun secara nasional sejak awal Januari hingga awal September 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka atau terduga sebanyak 112 tersangka”

— Kombes Pol Pipit Subiyanto
Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri

Luas Lahan Terbakar Capai Ribuan Hektare

Dari ratusan perkara yang ditangani, kepolisian menemukan sejumlah wilayah dengan luas lahan terbakar yang cukup signifikan dan kini masuk dalam proses penyidikan.

Dua di antaranya berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

  • Polda Riau: 2.112,25 hektare
  • Polda Kalimantan Barat: 1.692,9 hektare

Besarnya luasan lahan yang terbakar tersebut membuat aparat meningkatkan penindakan sekaligus pencegahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau dan potensi kebakaran yang masih tinggi di sejumlah wilayah.

Motif Terbanyak: Pembukaan Lahan

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan kebakaran dengan motif salah satunya tentang adanya pembukaan lahan”

— Kombes Pol Pipit Subiyanto
Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri

Sejumlah pelaku diduga memilih cara membakar lahan sebagai metode cepat untuk membersihkan area yang akan digunakan untuk kebun maupun kepentingan pribadi.

Polisi menegaskan pembakaran lahan secara sembarangan tetap memiliki konsekuensi hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan 167 laporan polisi dan 112 tersangka yang telah ditetapkan, aparat memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan di berbagai daerah.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id, Konferensi Pers BNPB Jakarta, 04/09/2026


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600