MALANG,Kompas 1 net — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu (2/9/2026) di Jl. Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.
Identitas DPO yang Diamankan
Identitas buronan yang diamankan, yaitu:
- Nama/Inisial: MR
- Tempat lahir: Jombang
- Usia/Tanggal lahir: 39 Tahun / 7 Juni 1987
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Direktur CV Hasya Putera Mandiri
- Alamat: Dusun Nglongko RT 020/RW 004, Desa Kebonteri, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Kasus Korupsi Pujasera Kapal Majapahit
MR merupakan Tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto. Proyek tahun anggaran 2023 tersebut diduga merugikan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar.
Saat diamankan, Tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk kemudian ditindaklanjuti.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”
— Jaksa Agung RI














