Example floating
Example floating
Berita

Pertahankan Tanah Garapan, Masyarakat Rupat Tempuh Jalur Hukum Lewat Pakar Lingkungan

25
×

Pertahankan Tanah Garapan, Masyarakat Rupat Tempuh Jalur Hukum Lewat Pakar Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rupat, Bengkalis, Kompas 1 net – Masyarakat Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batupanjang, menyatakan dengan tegas bahwa mereka tetap mempertahankan tanah yang digarapnya sejak tahun 2008 , silam.

Ungkapan tersebut disampaikan para warga RT 03 RW 03 itu, usai turun ke lokasi pada Rabu 22 Juli 2026, Kemarin.

Mereka yang turun terdiri dari para tokoh diantaranya, pemangku wali negeri KKSSI Datuk Abulizar bin Alwi Zainal, Datuk Bandar M. Yunus, Pegiat Sosial lingkungan dan kehutanan Salikhin DKK, serta Pakar Lingkungan Hidup Nasional DR Elviriadi, S.P.I.M.Si.

Dilokasi, Rombongan mengaku melihat alat berat jenis Excavator dan bekas olahannya di lahan yang diakui warga sudah dikuasainya sejak 20 tahun lalu dan memiliki Surat Sporadik 2010 dari Kelurahan. Ini dikatakan oleh Riadi, didampingi Halim dan Sugito kepada DR Elviriadi.

“Kami dari tahun 2008 hingga hari ini sudah merawat kebun untuk makan anak bini dan biaya hidup kami. Tiba tiba mau diambil oknum Warga Negara Asing, ” ujar mereka,” kata Dr Elviriadi kepada media ini Sabtu 24 Juli 2026.

Atas kejadian tersebut, warga juga akan terus berjuang melalui jakur hukum, warga meminta Pakar lingkungan hidup yang kerap menjadi saksi ahli dipersidanagn, Dr Elviriadi mengadvokasi perjuangannya.

Foto : Hasil tangkap layar video yang dikirimkan oleh warga. 

Dr Elviriadi, tidak menampik hal tersebut, Iapun mengatak akan berjuang memulihkan hak warga secara hukum.
“Alhamdulillah, surat kuasa sudah saya teken. Kita akan tempuh jalur konstitusional memulihkan hak warga, ” ujar putra Selatpanjang yang dikenal vokal itu.

Elviriadi meminta pihak pengklaim tanah warga bersikap bijak. Menurutnya sebagai warga negara hukum, harus berdasarkan legal standing sebelum melakukan kegiatan.

“Ini negara hukum. Aspek perdata dari legalitas tanahnya harus jelas dulu. Kajian keperdataan nya seperti apa? Ini kan harus di uji kebenarannya, “tegas alumni UKM Malaysia.

Pengurus PP Muhammadiyah itu akan menempuh jalan konstitusional untuk membela hak hak warga negara.

“Hasil investigasi saya, ini tanahkan eks HGU yang ditelantarkan. Harusnya dikembalikan ke negara. Tidak boleh dikendalikan oleh perorangan maupun perusahaan. Rasio leges keperdataannya harus di susur dari bawah, harus di kaji secara seksama, jangan main hakim sendiri, ” imbuhnya.

Terhadap pengambilan paksa surat tanah salah satu kliennya, Dr Elviriadi akan melayangkan somasi ke aparat pemerintah setempat.
“Sabtu dan Senin, kita kasi peringatan hukum. Ndak bisa main-main dengan hak – hak keperdataan. Negara telah menyediakan pendekatan hukum yang bisa ditempuh, “pungkas peneliti gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Pergam.***

Hingga berita ini ditayang, media ini belum memperoleh sarana untuk berkomunikasi dengan pihak yang dilaporkan warga. Dengan tetap mmenganut azas praduga tidak bersalah, pihak yang disebutkan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Redaksi

Example 120x600