Indragiri Hilir, Kompas 1 net– Kasus dugaan sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan. Sempat vakum beberapa bulan, kini kasus ini sudah masuk ke tahapan laporan polisi.
Kuasa Hukum ahli waris Abd Aziz dari ZAF Nusantara yang diketuai Zainuddin Acang, SH menuturkan laporan sengketa tanah ini resmi dilaporkan pada 19 Februari 2026.
“Setelah laporan kami masukkan, proses berjalan dan kami tetap mendampingi. Kami juga sudah menghadirkan dua orang saksi, Pak Lamiran dan Pak Subair, untuk dimintai keterangan penyidik,” kata Zainuddin, Sabtu 11/7/2026.
Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kuasa hukum ahli waris berharap proses terus berlanjut. Namun, kini penyelidikan disebut tersendat karena sudah memasuki bulan ke-5.
Tersendatnya proses tersebut, menurut Zainuddin yang akrab disapa Bang Acang, terjadi karena penyidik tetap meminta agar terlapor berinisial H. Bedu dihadirkan terlebih dahulu.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, H. Bedu telah lanjut usia, sedang sakit, dan berada di Malaysia.
“Dalil penyidik hari ini mereka kesulitan melakukan proses karena meminta H. Bedu harus dihadirkan. Informasi yang kami dapat, beliau sudah tua, sakit, dan berada di Malaysia. Itu yang menjadi kendala hari ini,” ungkapnya.
Menurut Zainuddin, alasan tersebut tidak seharusnya menghentikan langkah penyelidikan. Sebab, substansi laporan yang disampaikan bukan hanya menyangkut keberadaan H. Bedu, melainkan dugaan adanya penerbitan dokumen yang bermasalah oleh penyelenggara pemerintahan desa saat itu.
Ia meminta penyidik lebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan surat tersebut, termasuk kepala desa dan camat yang menjabat saat dokumen itu diterbitkan.
“Yang kami laporkan ini terkait dugaan penerbitan surat. Kenapa kepala desa saat itu mengeluarkan surat yang diketahui pemerintah desa, sementara diduga kuat penerimanya merupakan warga negara asing. Itu yang seharusnya didalami. Panggil dulu kepala desa yang menjabat waktu itu, kemudian camat juga,” tegasnya.
Lebih jauh, Zainuddin mengaku pihaknya bahkan telah menawarkan solusi kepada penyidik apabila kehadiran H. Bedu dianggap sangat diperlukan.
“Kami sudah diskusi sama ahli waris, macam mana kalau bapak penyidik ke Malaysia, kami yang ongkosi. Tapi penyidik menjawab, ‘Tak bisa Pak, kami tak punya kewenangan. Warga negara sana hanya bisa lewat Mabes melalui Interpol’,” kata Acang menirukan jawaban penyidik.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hilir, Rudi Yanto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan penjelasan mengenai progres penyelidikan. Ia justru mengarahkan wartawan agar menanyakan perkembangan kasus kepada kuasa hukum pelapor.
“Tanyakan aja sama pengacaranya,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat 10/7/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Inhil terkait kelanjutan proses hukum sengketa lahan Parit 19 tersebut. (MHD)












