Jakarta, Kompas 1 net– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, SAF, dan pihak swasta YQB sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 3/7/2026.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, 3-22 Juli 2026. SAF ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara YQB dititipkan di Polresta Medan, Sumatera Utara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, YQB diduga mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta. YQB diketahui merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024.
SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Disdik dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim.
Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima uang dari YQB sebesar Rp800 juta. Selanjutnya SAF kembali meminta Rp300 juta. YQB hanya menyanggupi Rp100 juta yang kemudian diserahkan melalui SYH, orang dekat SAF.
Tim KPK melakukan OTT terhadap SYH saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai dan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta, mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta, 55 keping logam yang diduga platinum, dua rekening milik SAF dengan saldo Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta dokumen terkait.
Selain suap proyek, SAF juga diduga menerima gratifikasi minimal Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan dan kecamatan, pengangkatan kepala sekolah SD-SMP, serta pengadaan seragam SD.
SAF disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara YQB disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Biro Humas KPK, 3 Juli 2026, No. 36/HM.01.04/KPK/56/7/2026
Juru Bicara: Budi Prasetyo









