Example floating
Example floating
BeritaHukrimNasional

KPK OTT Bupati Langkat SAF dan Swasta YQB, Diduga Terima Fee Proyek Rp800 Juta

198
×

KPK OTT Bupati Langkat SAF dan Swasta YQB, Diduga Terima Fee Proyek Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, SAF, dan pihak swasta YQB sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 3/7/2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, 3-22 Juli 2026. SAF ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara YQB dititipkan di Polresta Medan, Sumatera Utara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, YQB diduga mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta. YQB diketahui merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024.

SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Disdik dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim.

Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima uang dari YQB sebesar Rp800 juta. Selanjutnya SAF kembali meminta Rp300 juta. YQB hanya menyanggupi Rp100 juta yang kemudian diserahkan melalui SYH, orang dekat SAF.

Tim KPK melakukan OTT terhadap SYH saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai dan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta, mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta, 55 keping logam yang diduga platinum, dua rekening milik SAF dengan saldo Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta dokumen terkait.

Selain suap proyek, SAF juga diduga menerima gratifikasi minimal Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan dan kecamatan, pengangkatan kepala sekolah SD-SMP, serta pengadaan seragam SD.

SAF disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara YQB disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sumber: Biro Humas KPK, 3 Juli 2026, No. 36/HM.01.04/KPK/56/7/2026

Juru Bicara: Budi Prasetyo

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`