Example floating
Example floating
Hukrim

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M

22
×

Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1net – Kortastipidkor Polri menetapkan 4 tersangka korupsi kerja sama penjualan BBM non-tunai PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009-2012.

Kerugian negara mencapai Rp486 miliar atau USD30.370.958,61 berdasarkan audit BPKP.

Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf menyebut penyimpangan dilakukan sistematis.

Awalnya penjualan HSD pakai LC/SKBDN. Namun PT AKT berulang kali nunggak, penjualan tetap jalan tanpa mitigasi risiko.

“Pejabat Pertamina Patra Niaga diduga ubah kebijakan lewat adendum. Isinya tambah volume, diskon, hapus denda, ubah bayar jadi DP 25% tanpa jaminan,” ujar Ahmad.

Pengawasan internal dan penagihan juga diduga tak optimal, sehingga kewajiban tak dipenuhi.

Total BBM disalurkan 191,37 juta liter senilai USD137,29 juta. PT AKT tak lunasi kewajibannya.

Berdasarkan bukti cukup, penyidik tetapkan:

1. SW, Dir Pemasaran Pertamina Patra Niaga 2008-2011

2. ST, Pemegang saham sekaligus Presdir PT AKT

3. JI, VP Sales Wilayah Timur Pertamina 2009-2013

4. WTD, GM Treasury dan VP Treasury Pertamina

Dijerat Pasal 2 dan/atau 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603/604 KUHP Nasional.

Penyidik periksa 88 saksi, 3 ahli, geledah 5 lokasi, sita dokumen, barang elektronik, dan uang Rp2,36 miliar.

“Penyidikan jalan terus. Kami optimalkan asset recovery agar kerugian negara dipulihkan maksimal,” tegas Ahmad.

 

Sumber: Divisi Humas Polri, 1 Juli 2026 pukul 09:06 WIB.

 

Example 120x600