Rokan Hilir, Kompas 1net – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir menangkap tiga pria dan menyita 11 paket sabu seberat 0,96 gram di Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Jumat (26/6/2026) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, atas laporan masyarakat soal transaksi sabu di rumah SS alias Sutris, Dusun Suka Damai RT 001 RW 001.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan bersama tim langsung menuju lokasi. Di rumah itu, tim mendapati tiga orang laki-laki sedang duduk bersama. Perangkat desa Budi turut mendampingi penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 2 botol hitam di bawah laci meja. Satu botol berisi 11 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram.
Barang bukti lain yang disita: 8 plastik bekas sabu, 1 botol putih, 1 pipet, 1 bal plastik kosong, 1 mancis rakitan, 1 bong lengkap kaca pirex, uang Rp360.000 diduga hasil jual, dan 1 HP Realme hitam.

Interogasi awal menyebut 11 paket sabu milik HS alias Acong, 28, buruh bongkar sawit. Acong merupakan residivis narkoba.
Tiga tersangka: HS alias Acong, 28, warga Sei Meranti; SS alias Sutris, 43, pemilik rumah; dan BL alias Bembeng, 39, warga Mahato Km 05.
Ketiganya ditahan di Polsek Pujud dan dijerat Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a UU 1/2023.
“Pengungkapan ini berkat informasi warga. Kami koordinasi juga dengan Sat Narkoba Polres Rohil untuk pengembangan,” kata AKP Boy.
Sumber: Polsek Pujud Polres Rohil, 26/6/2026












