Example floating
Example floating
Berita

PKRN Tanggapi Laporan Aseng Group, Minta Penanganan Profesional dan Objektif

16
×

PKRN Tanggapi Laporan Aseng Group, Minta Penanganan Profesional dan Objektif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain.

JP. Siahaan mengatakan, apabila benar terdapat tindakan memasuki area gudang milik Aseng Group tanpa persetujuan pemilik atau pengelola, maka hal tersebut merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun harus menghormati hak milik orang lain. Apabila ada dugaan memasuki area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar atau informasi, tentu hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar JP. Siahaan, SH, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kebebasan memperoleh informasi tidak dapat mengesampingkan hak kepemilikan dan keamanan suatu tempat yang bersifat tertutup atau terbatas.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak tertentu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

JP. Siahaan menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan pihak Aseng Group telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan adanya oknum yang memasuki area gudang tanpa izin untuk mengambil foto.

“Apabila benar telah dilaporkan, maka kita berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Ketua Umum DPP LSM PKRN tersebut mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati hak-hak pihak lain dalam memperoleh informasi.

“Jangan sampai niat untuk mencari informasi justru menimbulkan persoalan hukum baru akibat masuk ke area milik orang lain tanpa izin. Semua pihak harus saling menghormati dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

(Red/Tim)

Example 120x600