Example floating
Example floating
Hukrim

PT Sawit Riau Makmur Kalah Banding, Pengadilan Perintahkan Hentikan Operasional Pabrik di Rohil

117
×

PT Sawit Riau Makmur Kalah Banding, Pengadilan Perintahkan Hentikan Operasional Pabrik di Rohil

Sebarkan artikel ini

ROHIL, Kompas 1 net – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding PT Sawit Riau Makmur. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menyatakan perusahaan sawit tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup dan wajib menghentikan operasional pabrik.

Penolakan banding disampaikan majelis hakim PT Pekanbaru dalam Putusan Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR, Rabu 8 April 2026. Secara formal permohonan banding diterima, namun substansinya ditolak. Dengan begitu, Putusan PN Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl tertanggal 28 Januari 2026 tetap berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, PN Rokan Hilir mengabulkan gugatan Yayasan Devendra untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan PT Sawit Riau Makmur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat lingkungan hidup.

Amar putusan PN Rokan Hilir 28 Januari 2026:

1. Provisi : Menolak tuntutan provisi Penggugat.

2. Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat.

3. Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat lingkungan hidup.

4. Sanksi : Menghukum Tergugat menghentikan kegiatan/operasional Pabrik Kelapa Sawit sampai terpenuhi persyaratan pengolahan air limbah dengan kolam dan saluran kedap air.

5. Dwangsom : Menghukum Tergugat membayar uang paksa Rp10.000.000/hari jika lalai, disetorkan ke kas negara untuk pemulihan lingkungan.

6. Biaya Perkara : Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp1.417.000.

Kuasa hukum PT Sawit Riau Makmur, H. Refman Basri, SH., MBA, sebelumnya mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Namun upaya hukum itu kandas.

Putusan berkekuatan hukum tetap ini jadi sinyal keras bagi pelaku usaha di Riau. Masyarakat kini menanti langkah nyata manajemen PT Sawit Riau Makmur untuk mematuhi perintah pengadilan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai harga mati dan tidak bisa ditawar.

 


Sumber : Momen Riau.com

Editor :  Redaksi

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`