Example floating
Example floating
Hukrim

Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Polda Kepri Tangkap Dua Orang di Batam

96
×

Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Polda Kepri Tangkap Dua Orang di Batam

Sebarkan artikel ini

Batam, Kompas 1 net – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS beserta barang bukti benih lobster yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam untuk diselundupkan ke luar negeri.

“Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut,” ujar Kombes Nona di Batam, Kamis (28/05/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota. Saat penggeledahan, petugas menemukan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang disimpan dalam koper dan dikemas menggunakan kardus.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Indagsi menerima informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui jalur udara.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

 

Sumber : http://Tribratanews.polri.go.id, Batam Today

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`