Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Aksi Massa di Rantau Kopar: Gudang Diduga Milik Bandar Narkoba Dibakar Warga

111
×

Aksi Massa di Rantau Kopar: Gudang Diduga Milik Bandar Narkoba Dibakar Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Aksi massa terjadi di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 8 Mei 2026. Sebagian bangunan yang diduga milik bandar narkoba dibakar warga pasca pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Riau.

Kronologi: Pengembangan Kasus dari Duri Berujung ke Rantau Kopar

Peristiwa bermula pukul 16.00 WIB saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan kasus narkotika dari Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya diamankan di Duri, polisi menduga pasokan barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial HP, warga Rantau Kopar.

Tim kemudian bergerak ke kediaman HP di Jalan Rambutan, Kepenghuluan Bagan Cempedak. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang, yakni OS dan istri dari HP.

Sempat Dihadang, Massa Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

Saat membawa kedua orang tersebut ke arah Duri, kendaraan personel Polda Riau sempat dihadang oleh IR, yang disebut sebagai abang dari OS, di depan Mapolsek Rantau Kopar. Berkat bantuan personel Polsek Rantau Kopar, kendaraan berhasil melintas.

Namun, IR diduga mengajak sekitar 50 warga untuk mendesak polisi segera menangkap bandar besar narkoba di wilayah tersebut. Meski Polsek telah menjelaskan proses hukum sedang berjalan, massa tetap bergerak menuju kediaman HP.

Gudang Terbakar, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Aksi massa menyebabkan gudang di bagian belakang rumah milik HP terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan secara mandiri oleh warga dan personel di lokasi.

Saat ini, personel Polres Rokan Hilir telah diterjunkan ke Mapolsek Rantau Kopar dan lokasi kejadian untuk memperkuat pengamanan. Massa sudah membubarkan diri dan situasi dilaporkan kondusif.

Imbauan Polisi: Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak main hakim sendiri.

“Kami meminta warga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tindak pidana narkotika kepada pihak berwajib guna menjaga kondusifitas wilayah,” demikian keterangan resmi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Kasi Humas Polres Rohil Aipda Didi Sofyan, S.H. M.H, hari ini Sabtu 9 Mei 2026.

Kasus pengembangan jaringan narkoba dari Duri ke Rantau Kopar ini masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Riau. Kedua orang yang diamankan berinisial OS dan istri HP kini berstatus terperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.

 

Editor: Redaksi

Sumber: Keterangan Kepolisian Resor Rokan Hilir


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.