Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari ke Depan

72
×

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan kedua ini diperlukan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Alasan Perpanjangan: Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait perkara tersebut.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Gus Yaqut pertama kali pada 31 Maret 2026 selama 40 hari. Masa penahanan itu berakhir pada 9 Mei 2026.

Gus Yaqut Titip Salam untuk Mensos Gus Ipul

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Mei 2026, Gus Yaqut sempat menitipkan salam untuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang kebetulan juga berada di KPK untuk berkonsultasi terkait pengadaan di Kemensos.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Gus Yaqut kepada awak media sebelum kembali ke rutan.

Sesuai KUHAP, KPK berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Gus Yaqut tetap berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Editor: Redaksi

 

Sumber: http://SINDONews.com / Keterangan Resmi KPK

 

—


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.