Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari ke Depan

52
×

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan kedua ini diperlukan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Alasan Perpanjangan: Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait perkara tersebut.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Gus Yaqut pertama kali pada 31 Maret 2026 selama 40 hari. Masa penahanan itu berakhir pada 9 Mei 2026.

Gus Yaqut Titip Salam untuk Mensos Gus Ipul

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Mei 2026, Gus Yaqut sempat menitipkan salam untuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang kebetulan juga berada di KPK untuk berkonsultasi terkait pengadaan di Kemensos.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Gus Yaqut kepada awak media sebelum kembali ke rutan.

Sesuai KUHAP, KPK berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Gus Yaqut tetap berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Editor: Redaksi

 

Sumber: http://SINDONews.com / Keterangan Resmi KPK

 

Example 120x600