Example floating
Example floating
Berita

AMA Riau: Negara Jangan Kalah oleh Korporasi! UU 39/2014, Perpres 5/2025 dan UUD 1945 Wajib Tegakkan Hak Masyarakat 20%

101
×

AMA Riau: Negara Jangan Kalah oleh Korporasi! UU 39/2014, Perpres 5/2025 dan UUD 1945 Wajib Tegakkan Hak Masyarakat 20%

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net — Dalam rangka memperkuat posisi perjuangan masyarakat Adat Melayu Riau, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Dt. Hery Ismanto, S.Th.I, melakukan roadshow menemui tokoh-tokoh nasional, baik di legislatif maupun eksekutif, dan mengeluarkan peringatan keras agar negara tidak kalah oleh korporasi dalam pengelolaan lahan dan perlindungan hak masyarakat adat serta masyarakat tempatan di Provinsi Riau.

AMA Riau menegaskan bahwa hak kemitraan masyarakat 20% dari perusahaan perkebunan adalah perintah undang-undang yang wajib ditegakkan, bukan sekadar kebijakan administratif.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. UU 39 Tahun 2014 sudah jelas mewajibkan kemitraan 20% untuk masyarakat. Ini harus ditegakkan,” tegas Dt. Hery Ismanto.

Dasar Hukum Kuat Negara:

– UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 57–58 → perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20%

– Perpres No. 5 Tahun 2025 → negara menertibkan kawasan dan penguasaan lahan untuk kepentingan rakyat

– Pasal 33 UUD 1945 → bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat

“Konstitusi sudah jelas, sumber daya alam harus untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk perusahaan,” ujarnya.

Benturan di Lapangan:

AMA Riau menilai kondisi di lapangan semakin memprihatinkan:

– perusahaan menguasai lahan, tetapi kewajiban 20% tidak dijalankan

– ruang hidup masyarakat semakin sempit

– pemerintah daerah cenderung abai

– masyarakat sulit mendapatkan haknya

“Jangan sampai perusahaan kaya di atas tanah rakyat, sementara masyarakatnya menderita karena tanahnya tidak dapat dikuasai,” tegas Dt. Hery Ismanto.

Desak Perintah Langsung Presiden:

AMA Riau meminta Presiden RI turun langsung untuk:

– evaluasi perusahaan perkebunan

– audit kewajiban kemitraan 20%

– penegakan UU 39 Tahun 2014

– pelaksanaan Perpres 5 Tahun 2025

– penyelamatan ruang hidup masyarakat

“Dibutuhkan perintah langsung Presiden untuk menyelamatkan hajat hidup rakyat dan menegakkan hukum,” ujarnya.

AMA Riau Siap Kawal:

AMA Riau menegaskan akan terus mengawal kebijakan negara agar hak masyarakat adat dan masyarakat tempatan tidak diabaikan.

“Negara harus hadir melindungi rakyat. Hak kemitraan 20% adalah amanat undang-undang dan harus ditegakkan demi keadilan,” tutup Dt. Hery Ismanto.

 

Editor: Redaksi

Example 120x600