Example floating
Example floating
Berita

Tak Tahan 25 Tahun Diganggu Mafia Tanah, Warga Tarai Bangun Lapor Dirkrimum Polda Riau

17
×

Tak Tahan 25 Tahun Diganggu Mafia Tanah, Warga Tarai Bangun Lapor Dirkrimum Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Warga Tarai Bangun yang diwakili beberapa tokoh menjumpai Direktur Krimum Polda Riau di jl Pattimura Pekanbaru.

Dalam pertemuan singkat namun hangat tersebut , tampak dihadiri langsung Direktur Krimum beserta jajaran Kasubdit.

Mantan Ketua RT 02 Perumahan Fajar Kualu Damai I Dr Elviriadi diberi kesempatan bicara.

“Terima kasih atas waktu teman teman semua, kami datang ke Polda ini untuk mengadukan nasib rakyat kecil. Atas perusakan tanaman dengan surat yang diduga direkayasa melibatkan pejabat terkait, ” ucap Dr Elviriadi mengawali bicara.

Karena keterbatasan waktu, pertemuan berlangsung singkat dan Polda Riau berjanji menindak lanjuti.

Kronologis

Kejadian yang menimpa warga Perumahan Fajar Kualu Damai I itu sudah bermula sejak tahun 2011.

Sebagaimana di tuturkan mantan RT 02 Dr Elviriadi, bahwa seseorang berinisial Wr , mengklaim pasum lapangan Volly perumahan sebagai miliknya. Waktu itu warga berontak dan mengusir Sdr Wr.

Dalam rentang waktu 2011 – 2016, terus Sdr Wr terus datang meminta tanah yang berbatasan langsung dengan perumahan Fajar Kualu Damai itu, bahkan sekitar tahun 2022 membawa orang orang dari luar untuk menekan warga bernama Afri Hardi, S.E. yang meminjam dan memanfaatkan lahan kosong tersebut.

Pada tahun 2015, Selaku ketua RT 02 Perumahan Fajar Kualu Damai, Dr Elviriadi pun menghubungi Ketua RW 01 Amir Husin dan Ketua Dusun I Desa Tarai Bangun RB Husin menanyakan hak Wr di sebidang tanah tersebut.

“Acccch mano Ado hak si “Wr” itu disitu pak Elviriadi,”kata Amir Husin. Begitu juga tanggapan Kepala Dusun I Pak RB Husin.”Inyo memang memaksa ambo buek surek atas namo Inyo…tapi kami tak mau dooo, ” ucap Amir Husin.

Masalah muncul ketika Ketua RW 01 dan Kepala Dusun I meningal dunia. Bergantilah Ketua RW 01, Ketua Dusun O1, dan Kepala Desa Tarai Bangun. Sejak itu mulailah surat surat bodong berupa SKT dan SKGR dimunculkan oleh Aparat Desa Tarai Bangun atas nama “Wr”.

“Saya mengontak pak Kapolsek Tambang pak Dani, dan Polsek Tambang turun ke TKP. Namun hanya sebentar aman dan tenang, kisruh terjadi lagi ketika muncul perusakan tanaman warga jilid II diareal tanah atas nama “Wr” yang dilawan Sunarti.

“Areal Tanah disengketakan antara Sunarti vs “Wr” yang mana Wr menjual ke Subardi dan kawan – kawan.

Anehnya tahun 2021 muncul kembali surat atas nama Wr di areal tersebut namun hanya di paraf Kades Tarai Bangun dan tak ditanda tangani camat tambang.

“Harusnya, kata Dr Elviriadi, jika Desa Tarai Bangun sudah tidak mengakui tanah “Wr” , tak usah dimunculkan surat tanah lagi ke “Wr”. Sehingga jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

Atas dasar muncul kembali surat atas nama “Wr”, maka pembeli atas nama Subardi dkk menjual ke Developer dan menebang pohon-pohon dan sayuran warga.

Berdasarkan diskusi masyarakat korban dengan Kuasa Hukum Ali Husin, S.H. Maksum Nasution, S.H. M.H, Suroto, S.H. Joko Prasetyo, S.H. terdapat beberapa delik hukum pidana Tanah dan Bangunan di TKP.

Diantaranya : Penyerobotan dan Penguasaan Tanpa Hak, Diancam dengan Pasal 385 KUHP (Kejahatan terhadap hak milik atas barang tidak bergerak). Pemalsuan Surat/Dokumen (Pasal 263 KUHP).

Selain itu juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Masyarakat berharap Polda Riau bisa membongkar dugaan kasus pidana yang melibatkan banyak pihak yang juga patut diduga bersekongkol dan memainkan hukum.

Sampai berita ini diturunkan, diareal tersebut sudah siap satu unit perumahan dan sudah ada penghuninya. Dalam rasa pasrah mendalam, warga berharap ada gebrakan besar untuk memulihkan keamanan dan ketertiban sosial.

 

Editor : Redaksi

Catatan Redaksi : Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan berhak dalam pemberitaan ini berhak memberikan jawaban dan koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Example 120x600