ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia ( DPP PKWACI ), Zulfan Effendi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.
Menurut Zulfan Effendi, putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Untuk itu saya meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan profesinya,” kata Zulfan Effendi, Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, pria yang akrab di sapa Fendi ini juga berharap kepada teman – teman se profesinya, khususnya yang bergabung di DPP PKWACI untuk tidak menyalahgunakan putusan MK tersebut.
Fendi juga meminta rekan se profesinya untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 2029. Dimana pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Tentunya kita berharap putusan MK ini dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia yang kita cintai,” harapnya. ( Rilis ).

















