Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

KAMMI Duri Desak Presiden Tetapkan Bencana Longsor dan Banjir di Sumatera sebagai Bencana Nasional

91
×

KAMMI Duri Desak Presiden Tetapkan Bencana Longsor dan Banjir di Sumatera sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Duri, Bengkalis, Kompas 1 net – Ketua Umum KAMMI Duri – Efri Su’if, mengatakan Gelombang longsor dan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir bukan lagi sekadar rangkaian kejadian lokal, ini adalah krisis kemanusiaan berskala luas yang memaksa negara untuk bertindak cepat, tepat, dan terukur. Kamis 4 Desember 2025.

Hingga saat ini dilihat data dari website resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) korban yang meninggal dunia sudah mencapai 776 jiwa, yang hilang 564 dan yang terluka 2600 jiwa.

Dilihat dari skala kerusakan, jumlah korban terdampak, lumpuhnya akses logistik, serta ancaman susulan di berbagai wilayah menunjukkan bahwa situasi ini sangat layak dan sudah seharusnya ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Sebagai Ketua Umum KAMMI Duri, “saya, Efri Su’if, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Bencana Nasional demi memastikan proses penanganan berlangsung terpadu, terkoordinasi, dan tidak terhambat oleh batas-batas administratif”.

Evaluasi Menyeluruh Kementerian Terkait

KAMMI Duri menegaskan perlu dilakukan evaluasi total terhadap kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas mitigasi, peringatan dini, tata ruang, lingkungan hidup, hingga penanganan pascabencana.

Berulangnya bencana dengan pola kerusakan serupa menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang tidak boleh dibiarkan berulang.

Kami menegaskan:
“Ini bukan saatnya pencitraan.
Bukan waktunya saling menunjukkan panggung, tetapi saatnya menunjukkan kinerja nyata di lapangan, mulai dari koordinasi data, mobilisasi logistik, hingga pemulihan cepat bagi masyarakat terdampak”

Hentikan Narasi Seremonial, Prioritaskan Korban

KAMMI Duri meminta seluruh pejabat publik untuk menghentikan praktik simbolik yang tidak berorientasi pada penyelamatan nyawa. Masyarakat membutuhkan Respons cepat dan terukur :
– Jalur evakuasi yang efektif
– Dukungan kesehatan dan sandang-pangan
– Informasi akurat dan peringatan dini
– Pengelolaan lingkungan yang konsisten, bukan reaktif

Di saat masyarakat kehilangan rumah, harta, bahkan anggota keluarga, sikap yang dibutuhkan dari pemerintah adalah ketegasan, empati, dan tindakan nyata, bukan kamera dan formalitas berlebihan.

Komitmen KAMMI Duri
Sebagai organisasi kepemudaan :

– Kami akan terus mengawal dan mendesak presiden untuk menetapkan status Bencana Nasional yang terjadi di Aceh, Sumbar dan Sumut.
– Menyuarakan tuntutan masyarakat akar rumput baik yang terdampak bencana ataupun tidak terkena dampak.
– Terlibat dalam aksi kemanusiaan dan mitigasi jangka panjang

Kami tidak ingin bencana ini menjadi agenda musiman yang dilupakan setelah headline mereda. Bencana ini adalah alarm keras betapa rapuhnya kesiapsiagaan pemerintah.

Kami menyerukan kepada Presiden agar segera mengambil langkah luar biasa dalam situasi luar biasa ini. Tanpa penetapan status Bencana Nasional dan evaluasi total kementerian terkait, masyarakat Sumatera akan terus menjadi korban dari kelemahan sistem yang sebenarnya dapat diperbaiki.

KAMMI Duri berdiri bersama rakyat, bukan dengan pencitraan, tetapi dengan keberanian untuk mengatakan yang benar dan mendesak yang pantas.

Sumber: Siaran pers KAMMI Duri


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

Inhil, Kompas 1 net- Dewan Pimpinan Pusat (DPP)…

Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.