Example floating
Example floating
Perusahaan

PT Makmur Andalan Sawit dengan Tegas Tidak Menerima TBS dari Kawasan Hutan dan Buah Curian

48
×

PT Makmur Andalan Sawit dengan Tegas Tidak Menerima TBS dari Kawasan Hutan dan Buah Curian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan, Kompas 1 net – Mill Manager Pabrik minyak Kelapa sawit PT Makmur Andalan (PMKS PT MAS) Bintang Tulus Siregar,.Ir dengan menyampaikan bahwa perusahaan tidak menerima atau menolak tandan buah segar (TBS) ilegal yang berasal dari kawasan, (TNTN) dan khususnya lagi buah curian. Selasa (07/10/25)

“Ya, pihak manajemen dengan tegas menghimbau dan menyampaikan kepada pihak penyuplai, penyedia (suplayer) ataupun pemegang kontrak tandan buah segar di pabrik minyak kelapa sawit PT MAS agar berhati – hati dan waspada untuk tidak memasukan buah sawit ilegal tersebut,” ucapnya.

Pihak manajemen, semenjak PMKS PT MAS mulai beroperasi, jauh – jauh hari juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepihak “Suplayer” masing untuk mentaati aturan yang telah di buat oleh perusahaan agar tidak menjual buah ilegal ke perusahaan.

“Tidak itu saja, pihak manajemen juga telah membuat himbauan melalui spanduk, reklame juga baliho pemberitahuan bahwa perusahaan PMKS PT MAS tidak menerima buah ilegal atau pun buah curian serta tandan buah segar yang berasal dari kawasan (TNTN) tanpa terkecuali,” terang Mill manager PT MAS.

“Jika di belakang hari pihak Suplayer di temukan (pelanggaran) atau tidak patuh atas aturan dan himbauan yang telah di tetapkan pihak manajemen perusahaan akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama.

Pihak perusahaan juga tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang kehilangan tandan buah segar (dirugikan) membuat laporan ke aparat atas hal di maksud.Terlebih lagi, masyarakat tersebut mengetahui dimana dan siapa pihak pembeli juga suplayernya maka jika itu terjadi di PMKS PT MAS maka yang bertanggung jawab penuh adalah pihak suplayer bukan pihak pabrik tersebut,” tegas Bintang Tulus Siregar.

“Perlu di catat dan di garis bawahi serta di fahami juga di jalankan dengan baik – baik bahwa perusahaan tidak mentolelir pihak manapun yang dengan sengaja atau tidak di sengaja menjual TBS ilegal ke PT MAS. Karena itu semua perbuatan melawan hukum, dan pihak manajemen bahkan pemegang saham sekalipun tidak membenarkan hal yang di maksud tersebut.

Intinya, pihak manajemen PT MAS tetap patuh dalam menjalankan, mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini, terkhususnya kepatuhan terhadap undang-undang no 39 tahun 2014 pasal 107 dan 111.” Imbuh Mill Manager Pabrik minyak Kelapa sawit PT Makmur Andalan Sawit, Bintang Tulus , Siregar,Ir.

 

Editor: Dian.
.

Example 300250
Example 120x600