Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

23
×

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MED selaku Direktur PT WA, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Dimana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HH selaku Sekretaris MA periode 2020 s.d 2023 pada 12 Juli 2023. HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum. Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda. Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka. Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan. Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Example 300250
Example 120x600