Example floating
Example floating
Hukrim

Optimalkan Penerimaan Negara, KPK-Kemenhut Selaraskan Tata Kelola Hutan

11
×

Optimalkan Penerimaan Negara, KPK-Kemenhut Selaraskan Tata Kelola Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Sebagai upaya pencegahan korupsi pada sektor sumber daya alam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), salah satunya mendorong perbaikan tata kelola kehutanan. Hal ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (1/8).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pemanfaatan kawasan hutan—baik konservasi, lindung, maupun produksi perlu dilakukan secara bijak dan sesuai regulasi, agar potensi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat dioptimalkan. Namun, praktik korupsi dalam pengelolaan SDA masih kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan.

“Masih adanya praktik pertambangan dan perkebunan yang beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Hal ini menjadi ruang korupsi yang perlu segera ditutup,” ungkap Tanak.

Lebih lanjut, KPK bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengidentifikasi tidak adanya peta terpadu antar kementerian/lembaga, menjadi akar berbagai permasalahan. Untuk itu, KPK mendorong implementasi penuh Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang mengedepankan satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal nasional.

“Kita perlu satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal nasional. Jika data tersebar dan tidak sinkron, kebijakan yang lahir berpotensi disalahgunakan,” tegas Tanak.

Fokus Stranas PK: Rampungkan Penetapan Kawasan

Adapun penerapan kebijakan ini menjadi prioritas Stranas PK periode aksi 2025–2026, khususnya dalam menyelesaikan tumpang tindih izin tambang dan perkebunan di kawasan hutan. Upaya ini meliputi percepatan pengukuhan kawasan hutan, integrasi RT/RW dan RZWP3K, serta penyelesaian konflik lahan.

Tenaga Ahli Stranas PK, Muhammad Isro menjelaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan dari penunjukan hingga pemetaan, memerlukan waktu dan ketelitian. Saat ini, progres penetapan kawasan telah mencapai 80 persen serta terus didorong agar segera tuntas guna menjamin kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.

“Percepatan penetapan kawasan sangat penting, termasuk penyelesaian konflik lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kita juga mendorong penyelesaian izin tambang dan sawit melalui ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja,” terang Isro.

Hingga kini, telah dilakukan analisis spasial terhadap lebih dari 400 ribu hektare aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan. Konsolidasi data dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kemenhut, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan demikian, jika konflik tata kelola hutan tidak segera diatasi akan berpotensi menghilangkan berbagai insentif guna menjaga kelestarian alam yang masih tersisa. Situasi semacam ini dapat menghambat upaya pelestarian hasil rehabilitasi hutan dan lahan, sehingga penetapan kawasan hutan yang jelas menjadi sangat penting.

Pengawasan Diperkuat, Legalitas Diperjelas

Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq, mengapresiasi keterlibatan KPK dalam memberikan supervisi dan asistensi perbaikan tata kelola kehutanan. Ia menjelaskan, progres penetapan kawasan hutan saat ini telah mencapai 87 persen dan Kemenhut telah mengambil langkah korektif berdasarkan hasil penelusuran citra satelit resolusi tinggi.

“KPK turut membantu kami mencocokkan data tambang ilegal dalam kawasan hutan. Kami juga telah menerapkan sanksi administratif sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021, termasuk mekanisme denda dan PNBP sektor kehutanan,” ujar Sulaiman.

Lebih lanjut, salah satu langkah strategis lainnya adalah penertiban persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan kewajiban sanksi administratif. Hal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi internal KLHK serta bentuk kehadiran negara dalam menciptakan keadilan tata kelola hutan.

 

Sumber :  Humas KPK RI

 

Example 300250
Example 120x600